OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Digitalisasi pelayanan kesehatan membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rumah sakit, khususnya terkait perlindungan data dan tanggung jawab hukum terhadap rekam medis elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis literatur hukum primer serta sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum multidimensi, meliputi aspek perdata, pidana, dan administratif, dalam menjamin keamanan, kerahasiaan, dan integritas data pasien. Implementasi rekam medis elektronik mewajibkan rumah sakit menerapkan standar perlindungan data, sistem keamanan informasi, serta mekanisme pelaporan dan audit berkala sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Kelalaian dalam pengelolaan data digital dapat menimbulkan sanksi hukum dan kerugian bagi pasien. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk meningkatkan tata kelola teknologi, kapasitas sumber daya manusia, dan kepatuhan terhadap regulasi guna memastikan perlindungan hak pasien di era digitalisasi pelayanan kesehatan.

Rumah sakit kini diwajibkan untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, yang menuntut adanya sistem pencatatan, penyimpanan, dan perlindungan data pasien secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan yang tinggi.Bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit meliputi aspek perdata, pidana, dan administratif.Secara perdata, pasien yang dirugikan akibat kelalaian rumah sakit dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan data berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.Secara pidana, pembocoran atau penyalahgunaan data medis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan data pribadi dan kerahasiaan medis.Dalam aspek administratif, rumah sakit dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti lalai dalam memenuhi standar perlindungan data pasien.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas implementasi standar enkripsi AES-256 dalam melindungi data pasien di rumah sakit, khususnya dalam menghadapi ancaman siber. Selain itu, studi tentang pengaruh pelatihan sumber daya manusia terhadap peningkatan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi juga relevan, karena kemampuan staf dalam mengelola data secara aman menjadi kunci keberhasilan digitalisasi pelayanan kesehatan. Penelitian lain dapat mengkaji dampak penggunaan sistem telemedicine terhadap peningkatan akses layanan kesehatan di daerah terpencil, sekaligus mengevaluasi tantangan hukum yang muncul akibat perbedaan regulasi antar daerah. Ketiga saran ini saling melengkapi dalam memperkuat fondasi hukum dan teknologi dalam transformasi digital sektor kesehatan.

  1. Identifying the Group Vulnerable to Unmet Medical Needs Due to Food Security: According to Children in... mdpi.com/2227-9032/11/3/423Identifying the Group Vulnerable to Unmet Medical Needs Due to Food Security According to Children in mdpi 2227 9032 11 3 423
Read online
File size373.73 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test