IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanPembentukan Sistem Hukum Nasional dipengaruhi oleh bahan baku hukum yang tumbuh dan hidup di dalam masyarakat (the living law). Bahan baku tersebut adalah Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat. Sebagai salah satu dari the living law, Hukum Islam juga mewarnai Sistem Hukum Nasional, khususnya dalam bidang hukum ekonomi syariah seiring dengan pertumbuhan ekonomi syariah di berbagai sektor. Dalam proses pembentukan sistem hukum ekonomi syariah, peran politik hukum sangat penting karena politik hukum bisa menjadi katalisator yang dapat mencerminkan pola kepemimpinan yang berlangsung. Penelitian ini bertujuan mengilustrasikan peran penting politik hukum sebagai katalisator dalam pembentukan sistem Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historical approach). Temuan penelitian ini adalah berbagai produk hukum yang lahir diujung era orde baru dan era reformasi mengisyaratkan adanya politik hukum yang demokratis dan sebagai bentuk dukungan yang positif bagi terbentuknya sistem hukum ekonomi syariah, walaupun ditemukan pula adanya pertentangan dan kendala serta masih perlunya berbagai produk hukum ekonomi syariah yang lebih beragam. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian dan peran serta masyarakat serta tokoh-tokoh agama agar suasana politik hukum yang positif tetap terjaga karena politik hukum dipengaruhi oleh kekuasaan dan kekuasaan dipengaruhi oleh banyak kekuatan sehingga akan terus menerus terjadi tolak tarik dalam pembangunan sistem hukum ekonomi syariah karena adanya berbagai kepentingan.
Sejak 1998 khususnya di akhir era Orde Baru, pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam telah menjadi tonggak perkembangan ekonomi Islam di berbagai sektor.Seiring dengan itu, beberapa undang-undang dikeluarkan untuk mendukung kebutuhan hukum.Namun, dalam mengakomodasi perkembangan yang cepat dan mencapai sektor keuangan bank/non-bank dan sektor riil, kebutuhan akan berbagai produk hukum masih sangat tinggi.Politik hukum yang ada sebagian besar menentukan pembentukan sistem hukum ekonomi syariah, dan terutama ditentukan oleh pola kekuasaan yang ada yang dipengaruhi oleh banyak faktor.Dari argumen tersebut, maka politik hukum dinyatakan sebagai katalisator dalam membentuk sistem hukum ekonomi syariah.Meskipun bahan baku hukum (Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Barat) cocok, sistem hukum positif tidak akan pernah ada jika katalisator negatif.Sebaliknya, bahan baku yang baik dan katalisator positif akan membentuk sistem hukum nasional yang positif.
Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada aspek-aspek berikut: Pertama, menganalisis lebih lanjut bagaimana politik hukum dapat mempengaruhi pembentukan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia, terutama dalam konteks perubahan politik dan sosial yang terjadi selama era Orde Baru dan Reformasi. Kedua, mengeksplorasi peran dan pengaruh tokoh-tokoh agama serta masyarakat dalam proses pembentukan sistem hukum ekonomi syariah, dan bagaimana mereka dapat membantu menciptakan suasana politik hukum yang positif. Ketiga, meneliti lebih dalam tentang tantangan dan hambatan yang dihadapi dalam pengembangan sistem hukum ekonomi syariah, termasuk perbedaan pendapat di kalangan Muslim dan resistensi dari non-Muslim, serta bagaimana tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika politik hukum dalam pembentukan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia dan bagaimana sistem ini dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan ekonomi.
| File size | 270.99 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
UNANDUNAND Lalu, faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya perubahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pemilihan lokasiLalu, faktor-faktor apa saja yang mendorong terjadinya perubahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Pemilihan lokasi
PENACCELERATIONPENACCELERATION Sementara itu, Fiqh Muamalah berperan sebagai panduan normatif dalam menjalin hubungan ekonomi antar individu. Prinsip-prinsip dalam Muamalah menekankanSementara itu, Fiqh Muamalah berperan sebagai panduan normatif dalam menjalin hubungan ekonomi antar individu. Prinsip-prinsip dalam Muamalah menekankan
PENACCELERATIONPENACCELERATION Ekonomi Islam menempatkan keadilan sosial sebagai inti sistem melalui nilai‑syariah dan instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, sementaraEkonomi Islam menempatkan keadilan sosial sebagai inti sistem melalui nilai‑syariah dan instrumen seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, sementara
PENACCELERATIONPENACCELERATION Dalam perspektif Islam, produksi bukan hanya aktivitas ekonomi untuk menciptakan barang dan jasa, melainkan bagian integral dari tugas manusia sebagaiDalam perspektif Islam, produksi bukan hanya aktivitas ekonomi untuk menciptakan barang dan jasa, melainkan bagian integral dari tugas manusia sebagai
PENACCELERATIONPENACCELERATION Artikel ini mengkaji kontribusi Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan Ibn Khaldun terhadap pengembangan konsep Maqashid Syariah, khususnya dalam konteksArtikel ini mengkaji kontribusi Imam Al-Ghazali, Imam Asy-Syatibi, dan Ibn Khaldun terhadap pengembangan konsep Maqashid Syariah, khususnya dalam konteks
PENACCELERATIONPENACCELERATION Halal economy is an economic system that integrates Islamic values comprehensively, not only ensuring that the products are halal, but also ensuring thatHalal economy is an economic system that integrates Islamic values comprehensively, not only ensuring that the products are halal, but also ensuring that
IAISYAICHONAIAISYAICHONA Praktik ini bukan hanya bentuk mobilitas sosial, tetapi juga strategi ekonomi keluarga yang didasari oleh nilai-nilai adat adat basandi syarak, syarakPraktik ini bukan hanya bentuk mobilitas sosial, tetapi juga strategi ekonomi keluarga yang didasari oleh nilai-nilai adat adat basandi syarak, syarak
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA 3 Tahun 2017 dan SEMA No. 1 Tahun 2017, sedangkan pada perceraian gugatan merujuk pada PERMA No. 2 Tahun 2019. Keseluruhan pemenuhan hak perempuan pasca3 Tahun 2017 dan SEMA No. 1 Tahun 2017, sedangkan pada perceraian gugatan merujuk pada PERMA No. 2 Tahun 2019. Keseluruhan pemenuhan hak perempuan pasca
Useful /
UNANDUNAND Akan tetapi, Indonesia memiliki harapan untuk berdamai dalam perbedaan‑perbedaan dan menjadikannya harmoni dalam masyarakat. Kita bisa belajar dari masyarakatAkan tetapi, Indonesia memiliki harapan untuk berdamai dalam perbedaan‑perbedaan dan menjadikannya harmoni dalam masyarakat. Kita bisa belajar dari masyarakat
UNANDUNAND Di kawasan hutan tropis dataran rendah terbesar di Pulau Sumatra, Taman Nasional Tesso Nilo telah terjadi proses pengalihan fungsi hutan yang semula sebagaiDi kawasan hutan tropis dataran rendah terbesar di Pulau Sumatra, Taman Nasional Tesso Nilo telah terjadi proses pengalihan fungsi hutan yang semula sebagai
PENACCELERATIONPENACCELERATION Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengacu pada berbagai literatur serta hasil penelitian terkini terkaitPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur, mengacu pada berbagai literatur serta hasil penelitian terkini terkait
PENACCELERATIONPENACCELERATION Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengkaji sejumlah jurnal yang diperoleh melalui Google Scholar. Maqashid Syariah berperanPenelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mengkaji sejumlah jurnal yang diperoleh melalui Google Scholar. Maqashid Syariah berperan