MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tidak hanya sekedar memberikan perubahan kepada rumusan Pasal 109 ayat (1) KUHAP akan tetapi penekanan konsep hukum acara pidana yang berlaku. Keberadaan Putusan membawa problematika tersendiri dalam hukum acara pidana Indonesia yang berlaku selama ini sehingga kajian terhadap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) penting dilakukan berdasarkan asas hukum acara pidana dan jaminan hak asasi manusia. Metode penelitian yuridis normatif menganalisis pertimbangan Mahkamah Konstitusi menurut asas hukum acara pidana, ketentuan hukum yang berlaku dan instumen hukum internsional dan nasional terkait hak asasi manusia. Hasil analisis yang diperoleh antara lain pertama, keharusan pemberitahuan SPDP kepada tersangka, korban, dan penuntut umum menunjukkan adanya pergeseran konsep sekaligus sebuah terobosan hukum yang didasarkan pada tujuh asas hukum acara pidana yang berlaku. Mahkamah Konstitusi menunjukkan konsistensi sistem acara pidana ke konsep integrated criminal justice system; kedua Pemahaman akan arti penting penyampaian SPDP juga memenuhi hak asasi manusia yang dimiliki oleh tersangka, korban dan Negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP.Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP.SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum bagi pelapor/korban dan tersangka/terlapor.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 terhadap praktik penyidikan di lapangan, khususnya terkait efektivitas pemberitahuan SPDP kepada para pihak yang berkepentingan. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kuantitatif atau kualitatif untuk mengukur dampak perubahan tersebut terhadap penegakan hukum pidana. Kedua, penelitian mendalam mengenai potensi konflik antara asas praduga tak bersalah dengan kewajiban pemberitahuan SPDP, serta bagaimana menemukan keseimbangan yang tepat antara keduanya. Ketiga, perlunya studi komparatif mengenai sistem pemberitahuan dimulainya penyidikan di negara lain yang menerapkan sistem hukum pidana serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia.

  1. #hak asasi manusia#hak asasi manusia
  2. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
File size404.15 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test