MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiMahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi Indonesia dilaksanakan secara penuh dan bertanggung jawab atau tidak. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang mencerminkan jaminan baik dalam perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, maupun dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang seharusnya dijalankan oleh semua pihak yang terkait dengan putusan tersebut, tak jarang memunculkan situasi terbalik. Oleh sebab itu, tulisan ini hendak menjawab pertanyaan penelitian tentang; 1) bentuk-bentuk tindakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, 2) implikasinya, dan 3) bagaimana sanksi bagi tindakan agar dapat menjamin penegakan konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan sumber bahan hukum kepustakaan dan teknik analisis preskriptif. Temuan dari penelitian ini adalah ; 1) adanya bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi baik dengan cara menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh MK, atau bahkan pembangkangan terhadap putusan MK melalui putusan pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung. 2) pembangkangan terhadap putusan MK berakibat pada ketidakpastian hukum sampai pada terjadinya *constitutional justice delay*. 3) alternatif sanksi yang dapat dibebankan pada pihak yang melakukan pembangkangan terhadap putusan MK adalah sanksi *contemp of court* melalui perluasan makna atau dengan cara pembebanan *dwangsom* atau uang paksa.
Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu bentuk *constitution disobedience* tidak bisa dibiarkan berkepanjangan, sebab akan merusak sistem demokrasi konstitusional Indonesia.Pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi akan berakibat fatal, dari potensi terjadinya reduksi fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi hingga terjadinya *constitutional justice delay*.Ketaatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa hanya bertumpu pada kesadaran hukum masyarakat dan lembaga negara, namun perlu ditunjang juga oleh instrumen “pemaksa untuk menciptakan situasi taat tersebut.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas berbagai jenis sanksi dalam mendorong kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis pelanggaran, karakteristik pelaku, dan konteks sosial-politik. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme pengawasan independen yang kuat untuk memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, dengan melibatkan partisipasi masyarakat sipil dan lembaga terkait lainnya. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran konstitusional dapat berperan dalam membentuk budaya kepatuhan terhadap hukum dan putusan pengadilan, khususnya di kalangan pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat tercipta sistem penegakan konstitusi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memperkuat fondasi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
| File size | 340.56 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Berdasarkan Pasal 456 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, setiap Pelaku Usaha yang, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan melakukan ketidaksesuaianBerdasarkan Pasal 456 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, setiap Pelaku Usaha yang, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan melakukan ketidaksesuaian
MKRIMKRI Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa hukum cara Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. berdasarkan hasil penelitian ini teridentifikasiBerdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa hukum cara Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. berdasarkan hasil penelitian ini teridentifikasi
MKRIMKRI Perbedaannya adalah, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah AgungPerbedaannya adalah, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah Agung
MKRIMKRI Meskipun pelaksanaan putusan Pengadilan TUN telah diperkuat dengan instrumen upaya paksa seperti sanksi administratif dan pengenaan uang paksa, praktiknyaMeskipun pelaksanaan putusan Pengadilan TUN telah diperkuat dengan instrumen upaya paksa seperti sanksi administratif dan pengenaan uang paksa, praktiknya
Useful /
UMMUMM Tidak hanya sebagai gagasan seorang pemikir atau intelektual, tetapi bahkan telah menjadi salah satu kebijakan pembangunan strategis di Indonesia sebagaimanaTidak hanya sebagai gagasan seorang pemikir atau intelektual, tetapi bahkan telah menjadi salah satu kebijakan pembangunan strategis di Indonesia sebagaimana
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Penelitian ini membantu masyarakat memahami peran media dalam konteks politik dan demokrasi, serta menekankan pentingnya integritas dan etika dalam komunikasiPenelitian ini membantu masyarakat memahami peran media dalam konteks politik dan demokrasi, serta menekankan pentingnya integritas dan etika dalam komunikasi
MKRIMKRI Karenanya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara bertanggal 18Karenanya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara bertanggal 18
UNPARUNPAR Penelitian ini berupaya untuk menjelaskan bagaimana investasi berbasis minyak Cina di Sudan dengan fokus analisis terhadap interaksi strategis antar negaraPenelitian ini berupaya untuk menjelaskan bagaimana investasi berbasis minyak Cina di Sudan dengan fokus analisis terhadap interaksi strategis antar negara