MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Artikel ini membahas kemungkinan untuk Mahkamah Agung menjalankan fungsi sebagai peradilan konstitusional. Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang. Perbedaannya adalah, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, sementara Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan itu. Dalam menguji konstitusionalitas undang-undang, Mahkamah Agung bertindak sebagai peradilan biasa yang memeriksa perkara atau kasus konkret, bukan perkara atau kasus abstrak. Dengan demikian, praktik ini memiliki kesamaan dengan praktik Mahkamah Agung Amerika Serikat, ketimbang praktik Mahkamah Konstitusi. Untuk mendukung argumen ini maka asas praduga konstitusional seharusnya tidak berlaku bagi Mahkamah Agung.

Tulisan ini menegaskan pentingnya kolaborasi Mahkamah Agung bersama Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang melalui mekanisme konkrit untuk mewujudkan negara konstitusional yang ideal.Asas praduga konstitusional seharusnya tidak mengikat Mahkamah Agung sehingga hakim dapat menolak penerapan undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi walaupun undang-undang tersebut pernah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.Pelibatan aktif Mahkamah Agung dalam fungsi peradilan konstitusional diyakini akan memperkuat penerapan supremasi konstitusi dan menjaga kualitas produk hukum agar konsisten dengan nilai-nilai fundamental konstitusional.

Saran penelitian selanjutnya dapat diarahkan pada tiga topik inti. Pertama, studi empiris tentang konsistensi putusan Mahkamah Agung dalam pengujian konkrit konstitusionalitas undang-undang dapat dilakukan dengan menganalisis rentetan kasus untuk menguraikan pola penafsiran hakim, tantangan implementasi, dan faktor-faktor institusional yang memengaruhi hasil pengujian. Kedua, penelitian komparatif antara mekanisme concrete review di Indonesia dan praktik judicial review di Amerika Serikat akan membantu menyusun kerangka prosedur yang lebih sistematis dan transparan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap supremasi konstitusi dan kepastian hukum. Ketiga, riset mengenai program peningkatan kapasitas hakim dalam pemahaman konstitusional melalui pelatihan dan kurikulum pendidikan dapat dirancang sebagai survei dan evaluasi kebutuhan pelatihan empiris untuk merumuskan modul pembelajaran yang relevan, sehingga hakim memiliki landasan teoritis dan praktis yang kuat dalam menjalankan fungsi peradilan konstitusional. Kajian ini juga dapat menelaah persepsi masyarakat terhadap putusan konkrit Mahkamah Agung untuk mengetahui tingkat kepercayaan publik dan efektivitas penerapan nilai konstitusional dalam kehidupan sehari-hari. Dengan ketiga arah studi ini diharapkan tersusun rekomendasi kebijakan dan kerangka kerja yang konkret bagi penguatan peran Mahkamah Agung dalam mewujudkan prinsip supremasi konstitusi di Indonesia.

  1. #mahkamah konstitusi warga#mahkamah konstitusi warga
File size415.77 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test