MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) Pasal 24C ayat (6) menentukan bahwa hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa hukum cara Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. berdasarkan hasil penelitian ini teridentifikasi ada 3 (tiga), yaitu: ketidakpastian hukum, pelanggaran hierarki peraturan perundang-undangan, dan ketiadaan tertib hukum.

(1) ketidakpastian hukum, (2) pelanggaran hierarki peraturan perundang-undangan, dan (3) ketiadaan tertib hukum.Akibat ketiga implikasi tersebut, penyelenggaraan wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi menjadi tidak sah.Namun, mengingat asas kemanfaatan dan praduga hukum, tindakan MK tetap dianggap sah sampai adanya pembatalan Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Perlu penelitian lebih lanjut tentang dampak ketidakpastian hukum terhadap hak konstitusional warga dalam konteks perselisihan hasil pemilu. Studi banding sistem hukum acara Mahkamah Konstitusi di negara lain dapat memberi wawasan kebijakan. Penelitian tentang proses pengajuan RUU khusus hukum acara MK oleh DPR/DPD diperlukan untuk memahami hambatan politik dan substantif dalam meningkatkan hierarki regulasi.

  1. #mahkamah konstitusi warga#mahkamah konstitusi warga
File size362.48 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test