MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan putusan dengan menggunakan upaya paksa administratif dan perdata berupa pengenaan uang paksa. Namun, praktiknya mekanisme ini kurang efektif karena masih ada Pejabat TUN yang tidak mau patuh melaksanakan putusan Pengadilan TUN. Perlu adanya kriminalisasi terhadap Pejabat TUN yang melakukan pembangkangan tersebut karena dampaknya adalah terabaikannya hak konstitusional warga atas keadilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan TUN. Kriminalisasi ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan terhadap rakyat atas kesewenang-wenangan Pejabat TUN.

Meskipun pelaksanaan putusan Pengadilan TUN telah diperkuat dengan instrumen upaya paksa seperti sanksi administratif dan pengenaan uang paksa, praktiknya masih ada Pejabat TUN yang tidak patuh.Diperlukan kriminalisasi Contempt of Court untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan putusan Pengadilan TUN.Kriminalisasi ini bertujuan mendorong kepatuhan Pejabat TUN dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga Negara.

Penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan mengkaji lebih mendalam tentang efektivitas kriminalisasi Contempt of Court dalam meningkatkan kepatuhan Pejabat TUN terhadap putusan Pengadilan TUN. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang implementasi undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana Contempt of Court dan dampaknya terhadap sistem peradilan di Indonesia. Penelitian juga dapat difokuskan pada pengembangan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk menjamin kepatuhan Pejabat TUN terhadap putusan pengadilan.

  1. #putusan peradilan#putusan peradilan
File size430 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test