UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Justice restorative adalah pendekatan untuk menyelesaikan kasus kejahatan yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan guna mencapai keadilan bagi semua pihak dan mencegah kejahatan lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislasi dan konseptual. Hasil menunjukkan bahwa penyelesaian kasus anak sebaiknya selalu memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik anak, dan hukuman hanya sebagai langkah terakhir. Kasus dapat diselesaikan melalui mekanisme informal berdasarkan panduan standar, seperti diversi melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum di setiap tingkatan. Inti dari justice restorative adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi masyarakat, dialog, pengampunan, tanggung jawab, dan perubahan yang menjadi pedoman untuk pemulihan dalam perspektif justice restorative.

Anak adalah amanah yang memiliki martabat sebagai manusia utuh.Penyelesaian kasus anak harus selalu memprioritaskan prinsip kepentingan terbaik anak, dengan hukuman sebagai langkah terakhir.Diversi melalui mediasi yang difasilitasi aparat hukum di semua tingkatan dapat mencapai justice restorative.Inti dari justice restorative adalah penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi masyarakat, dialog, pengampunan, tanggung jawab, dan perubahan sebagai pedoman pemulihan.

Penelitian lanjutan dapat diarahkan ke evaluasi dampak jangka panjang program diversi terhadap pemulihan psikologis anak pelaku kejahatan. Studi perbandingan tentang efektivitas pendekatan justice restorative dengan sistem hukuman konvensional di berbagai wilayah Indonesia perlu diexplore untuk mengidentifikasi kontekstualisasi terbaik. Selain itu, penting mengeksplorasi peran korban dalam proses restorative justice melalui penelitian kualitatif yang memfokuskan pada penanganan korban anak dalam sistem peradilan pidana.

File size366.74 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test