UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Paten yang diberikan kepada Sanofi Pasteur Warga Negara Prancis yang bertindak sebagai pemegang paten vaksin ensefalitis jepang, campak, gondongan, rubela menggunakan enzim babi berupa Tripsin sebagai katalisator dalam proses pembuatan vaksin, padahal Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyebutkan bahwa invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa standarisasi pemberian paten dalam bidang obat-obatan. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Data penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa pertama, latar belakang dibentuknya ketentuan suatu invensi yang dianggap bertentangan dengan agama di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 adalah didasarkan atas beberapa justifikasi yaitu justifikasi berdasarkan Article 27.2 dan Article. 27.3 Perjanjian TRIPs dan justifikasi berdasarkan penjabaran Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia terutama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, ketentuan suatu invensi yang dianggap bertentangan dengan Agama Islam di bidang obat-obatan yang mengandung unsur yang haram tidak dapat diimplementasikan dikarenakan ketentuan Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 bersifat universal. Kata Kunci: Standarisasi; Invensi; Obat-obatan; Paten.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pertama, latar belakang pengaturan mengenai ketentuan suatu invensi yang dianggap bertentangan dengan Agama di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 adalah didasarkan atas beberapa justifikasi, termasuk penjabaran Pancasila.Kedua, ketentuan invensi yang bertentangan dengan Agama Islam di bidang obat-obatan yang mengandung unsur haram tidak dapat diimplementasikan karena ketentuan Pasal 9 huruf a bersifat universal, artinya harus bertentangan dengan semua agama di Indonesia.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak regulasi agama terhadap standar internasional paten melalui perbandingan hukum antarnegara mayoritas Islam. Selain itu, penelitian bisa mencari alternatif bahan katalisator non-haram dalam pembuatan vaksin yang tetap efektif secara ilmiah. Topik lain ialah evaluasi keterbatasan implementasi Pasal 9 huruf a UU Paten 2016 terhadap akses masyarakat terhadap vaksin esensial, termasuk dampak sosial-ekonominya. Penelitian juga perlu memperhatikan peran Majelis Ulama Indonesia dalam harmonisasi antara nilai agama dan perlindungan kekayaan intelektual di sektor kesehatan.

File size407.61 KB
Pages16
DMCAReportReport

ads-block-test