UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Aturan kekuatan hukum akhir dan mengikat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment sebelumnya tidak diatur dalam perundang-undangan. Setelah dikeluarkannya PMK No. 21 Tahun 2009 Pasal 19 Ayat (5), hal ini menimbulkan masalah hukum terkait isi materinya. Riset ini bertujuan mengisi kekosongan aturan mengenai sifat akhir dan kewajiban putusan Mahkamah Konstitusi dalam impeachment yang sebelumnya tidak tercantum di perundang-undangan.

Kesimpulan riset ini adalah bahwa ratio legis PMK No.21 Tahun 2009 mengisi kekosongan peraturan tentang finalitas dan kewajiban putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses impeachment, yang sebelumnya tidak diatur.Putusan impeachment tidak bersifat otomatis mengikat tanpa proses DPR dan MPR.Terdapat perbedaan sifat keputusan antara pasal 24C dan 7B UUD 1945 mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Peneliti sebaiknya melakukan studi tentang dasar hukum PMK 21/2009 dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Selain itu, perlu penelitian perbandingan tentang mekanisme impeachment di negara-negara lain yang menggunakan sistem konstitusi presidential. Studi lanjutan juga bisa mengkaji dampak putusan impeachment Mahkamah Konstitusi terhadap independensi yudisial dan stabilitas politik negara. Penelitian tentang efektivitas kewajiban DPR dan MPR dalam menindaklanjuti putusan impeachment melalui kerangka hukum formal juga layak dilakukan.

File size548.9 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test