UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Kecepatan evolusi teknologi sangat tinggi. Teknologi ini telah membawa kita ke dunia yang tak terbatas dan menjadi sekutu dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi ini menciptakan agen otonom visioner yang dapat melebihi kemampuan manusia dengan sedikit atau tanpa intervensi manusia, disebut Artificial Intelligence (AI). Dalam implementasi AI di setiap bidang, seperti industri, kesehatan, pertanian, seni, dll. Konsekuensinya, AI dapat merusak kehidupan individu atau masyarakat yang dilindungi oleh hukum pidana. Dalam sistem pidana Indonesia saat ini, hanya mengakui subjek hukum alami dan badan hukum (recht persoon) yang dapat dikenai sanksi pidana. AI saat ini dan dekatnya di masa depan memiliki peran penting di berbagai aspek, yang memengaruhi aspek pidana karena kerusakan yang diakibatkan. AI tidak memiliki status hukum yang memadai untuk dijelaskan dalam sistem pidana Indonesia. Dalam kertas ini, penulis akan menilai apakah sistem pidana Indonesia saat ini dapat menggugat tanggung jawab pidana intelijen buatan, serta menjelaskan siapa yang akan dikenai kemungkinan tanggung jawab pidana dari intelijen buatan.

Dalam sistem pidana Indonesia saat ini, AI tidak dapat diproses melalui sanksi pidana dan masih memerlukan subjek alami atau badan hukum untuk bertanggung jawab atas tindak pidana.Namun, di masa depan, jika AI menjadi lebih canggih dan mendekati manusia, AI harus diatur sebagai warga hukum.Untuk sekarang, terdapat tiga model untuk memasukkan AI ke dalam sistem hukum pidana Indonesia, yaitu Perpetrator-via-another, Natural-probable-consequence, dan direct liability.Para ahli hukum di masa depan perlu merancang regulasi yang mampu mengantisipasi perkembangan teknologi AI untuk mencegah risiko atau kerugian di berbagai aspek dengan merevisi kode hukum pidana dan tata cara hukum.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi kerangka hukum untuk menetapkan status hukum AI sebagai subjek tersendiri dalam sistem hukum Indonesia, termasuk pembuatan kategori baru seperti badan hukum canggih. Selain itu, perlu kajian mendalam tentang batasan etika dalam pengembangan AI agar tidak melanggar hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Peneliti juga dapat mempelajari sistem hukum internasional sebagai perbandingan untuk mengadaptasi regulasi AI yang berlaku di negara lain ke dalam konteks hukum Indonesia.

  1. Dangerous Robots – Artificial Intelligence vs. Human Intelligence by Prof. Gabriel Hallevy... doi.org/10.2139/ssrn.3121905Dangerous Robots yAAAe Artificial Intelligence vs Human Intelligence by Prof Gabriel Hallevy doi 10 2139 ssrn 3121905
  2. Dangerous Robots – Artificial Intelligence vs. Human Intelligence by Prof. Gabriel Hallevy... ssrn.com/abstract=3121905Dangerous Robots yAAAe Artificial Intelligence vs Human Intelligence by Prof Gabriel Hallevy ssrn abstract 3121905
File size402.82 KB
Pages14
DMCAReportReport

ads-block-test