UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Artikel ini membahas pengelolaan limbah padat perkotaan (Municipal Solid Waste/MSW) di Indonesia yang dilihat dari konsep kota cerdas (smart city) dan ekonomi sirkular (circular economy). Politik hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih terbatas pada konsep 3R yaitu mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle). Sementara konsep ekonomi sirkular merujuk pada prinsip 10R yang meliputi menolak (refuse), memikirkan kembali (rethink), mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), memperbaiki (repair), merevisi (refurbish), memproduksi ulang (remanufacture), menggunakan kembali untuk tujuan lain (repurpose), mendaur ulang (recycle), dan memulihkan (recover). Konsep ekonomi sirkular dipercaya penting untuk mencapai tujuan dekarbonisasi sebagaimana diamanahkan oleh Perjanjian Paris. Dengan pendekatan sosio-hukum, penelitian ini mengkaji sejauh mana UU Pengelolaan Sampah dapat dijadikan dasar dalam penerapan ekonomi sirkular di wilayah perkotaan. Penelitian ini menemukan bahwa konsep ekonomi sirkular belum diterapkan dalam pengelolaan limbah di lingkup perkotaan. Kota cerdas berbasis ekonomi sirkular dalam pengelolaan MSW hanya dapat dicapai melalui fasilitas yang memadai dan perubahan perilaku masyarakat. Namun, masih dipertanyakan apakah pemerintah daerah sepenuhnya wajib mengelola sampah rumah tangga karena UU Pengelolaan Sampah tidak menjelaskan kewajiban ini secara tegas namun secara jelas mengatur kewajiban masyarakat untuk mengurangi dan menangani sampah rumah tangga sebagai penghasil limbah. Hal ini diperburuk oleh pembagian tugas penanganan sampah kepada beberapa lembaga, yang dalam praktiknya menciptakan kebingungan bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum untuk menyelesaikan masalah yang saling bertentangan tersebut.

Masalah pengelolaan sampah di Indonesia pada tingkat normatif menyebabkan efek domino pada penerapannya di lapangan.Isi dari UU Pengelolaan Sampah belum menjelaskan secara eksplisit kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sampah, bahkan cenderung dialihkan kepada masyarakat.Penelitian ini menyarankan bahwa kewajiban pemerintah pusat dan daerah harus diatur secara eksplisit dalam UU tersebut.Selain itu, delegasi urusan pemerintahan terkait pengelolaan sampah kepada dua institusi yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menimbulkan masalah operasional karena adanya perbedaan interpretasi kewenangan yang menyebabkan kebingungan di masyarakat.Maka, penelitian ini mengarahkan bahwa masalah pengelolaan sampah harus diserahkan kepada satu institusi saja, yaitu KLHK.Terkait administrasi teknis pengelolaan sampah yang saat ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), melekatnya UPT pada birokrasi pemerintah daerah menyebabkan kurang fleksibelnya pengelolaan keuangan dalam mengindustrikan pengelolaan sampah.Untuk itu, penelitian ini mengusulkan agar administrasi pengelolaan sampah dipindahkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang lebih fleksibel secara keuangan.

Penelitian lanjutan sebaiknya mengeksplorasi bagaimana penerapan prinsip 10R dari ekonomi sirkular bisa diintegrasikan secara menyeluruh ke dalam sistem pengelolaan sampah di tingkat perkotaan Indonesia, agar tidak hanya terbatas pada 3R seperti saat ini. Selain itu, perlu ada penelitian yang mengkaji efektivitas penggabungan tugas pengelolaan sampah dari dua lembaga berbeda, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ke dalam satu lembaga tunggal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Penelitian juga diperlukan untuk menganalisis model bisnis pengelolaan sampah yang bisa dikembangkan oleh BLUD dalam konteks memaksimalkan potensi ekonomi dari limbah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan program pengelolaan sampah di daerah. Studi komparatif dengan negara lain yang telah berhasil menerapkan model kota cerdas berbasis ekonomi sirkular juga akan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat guna bagi Indonesia.

  1. Constitutional Design of State Policy as Guidelines on Indonesia’s Presidential System Development... doi.org/10.24090/volksgeist.v6i1.7981Constitutional Design of State Policy as Guidelines on IndonesiaAos Presidential System Development doi 10 24090 volksgeist v6i1 7981
  2. Political Configuration of Electoral System Law in Indonesia from State Administration Perspective |... ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/volksgeist/article/view/7940Political Configuration of Electoral System Law in Indonesia from State Administration Perspective ejournal uinsaizu ac index php volksgeist article view 7940
  3. Economic Complexity and Sustainable Growth in Developing Countries | Economics Development Analysis Journal.... doi.org/10.15294/EDAJ.V11I1.47294Economic Complexity and Sustainable Growth in Developing Countries Economics Development Analysis Journal doi 10 15294 EDAJ V11I1 47294
  1. #sustainable tourism#sustainable tourism
  2. #platform worker#platform worker
File size425.67 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test