UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Ekonomi Islam di Indonesia memiliki potensi untuk terus berkembang dan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan ekonomi. Sistem ekonomi Islam juga telah menembus sektor riil dengan adanya berbagai jenis usaha syariah seperti makanan halal, farmasi, pakaian muslim, hingga pariwisata syariah. Penelitian ini bertujuan menentukan eksistensi dan posisi hukum ekonomi Islam di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Kehadiran ekonomi Islam ditandai dengan maraknya lembaga keuangan berbasis syariah seperti perbankan syariah dan industri keuangan non-bank syariah (IKNB). Posisi hukum ekonomi syariah di sistem hukum Indonesia tidak hanya karena pertimbangan sejarah dan populasi mayoritas Islam, tetapi kebutuhan masyarakat luas.

Ekonomi Islam secara konseptual hadir di masyarakat melalui perluasan sektor keuangan syariah.Perbedaan utama ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional terletak pada ideologi yang berbasis nilai-nilai Al-Quran dan Hadis.Hukum ekonomi syariah berdiri sejajar dengan hukum konvensional, namun berdasarkan prinsip keadilan.Kehadiran KHES (Kitab Hukum Ekonomi Syariah) diperlukan untuk mengatasi disparitas putusan peradilan di Indonesia.

Penelitian lanjutan perlu dikembangkan terkait penerapan KHES (Kitab Hukum Ekonomi Syariah) sebagai acuan hukum tunggal di Indonesia, evaluasi integrasi nilai syariah dalam sektor non-tradisional seperti teknologi dan kripto ekonomi, serta analisis kompatibilitas hukum ekonomi syariah dengan prinsip Pancasila dalam menghadapi tantangan globalisasi. Penelitian juga dapat memastikan keseimbangan antara prinsip keadilan syariah dengan perlindungan hak konsumen non-muslim dalam praktik ekonomi modern.

File size292.26 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test