UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perlindungan hukum hak upah pekerja di perusahaan yang bangkrut di Tiongkok, dengan fokus pada aspek-aspek yang belum berlandaskan keadilan sosial. Penelitian ini juga merumuskan dan membentuk model perlindungan hukum hak upah pekerja di perusahaan yang bangkrut berdasarkan keadilan sosial di Indonesia dan Tiongkok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan perlindungan hukum hak upah pekerja di perusahaan yang bangkrut belum berlandaskan keadilan sosial, yaitu: faktor substansi hukum, yaitu norma hukum yang mengatur hak upah pekerja dan hak-hak lainnya; ketika perusahaan bangkrut, terdapat ketidakseragaman dalam hierarki prioritas kreditur di Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Perpajakan, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan; faktor hukum dan struktural hanya melibatkan trustee dan hakim pengawas dalam penyelesaian aset yang bangkrut; serta faktor budaya hukum, di mana partisipasi dalam pembayaran aset yang bangkrut sangat minim dan sistem ekonomi saat ini cenderung kapitalis. Indonesia harus mengambil contoh pemerintah Tiongkok yang memberikan perhatian besar pada modifikasi standar ketenagakerjaan untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja dalam segala keadaan serta mendorong pembangunan ekonomi dan sosial.

Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum hak upah pekerja di perusahaan yang bangkrut belum berlandaskan keadilan sosial.Faktor substantif norma hukum mengenai hak tenaga kerja belum seragam dalam hierarki prioritas pembayaran, terutama antara Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perpajakan, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.Faktor hukum dan struktural hanya melibatkan trustee dan hakim pengawas sehingga mengabaikan perlindungan hak pekerja.Terakhir, budaya hukum yang lemah dalam menjaga hak upah seimbang memberikan implikasi pada pelanggaran hak asasi manusia dan tidak menjamin keberlanjutan kehidupan keluarga mereka.

Pemerintah Indonesia perlu memperkuat regulasi hukum yang menjamin perlindungan hak upah pekerja saat perusahaan mengalami kebangkrutan, dengan menempatkan keadilan sosial sebagai prinsip utama. Penelitian lanjutan juga bisa mengeksplorasi efektivitas model perlindungan berbasis keadilan sosial yang diadaptasi dari sistem hukum Tiongkok, untuk melihat apakah bisa diterapkan di konteks Indonesia. Selain itu, penting dilakukan studi komparatif mengenai mekanisme penegakan hukum antara negara dengan sistem kepailitan yang berbeda, guna memahami praktik terbaik dalam melindungi hak pekerja. Hal ini penting karena saat ini banyak perusahaan yang menunda atau tidak membayar upah pekerja saat bangkrut, sementara hukum tidak memberikan sanksi yang berarti. Penelitian selanjutnya juga bisa mengkaji peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak upah saat proses kepailitan berlangsung, agar lebih terjamin. Di sisi lain, pemerintah daerah yang kini tidak lagi memiliki kewenangan inspeksi ketenagakerjaan juga perlu diteliti bagaimana perannya dalam mendukung perlindungan hak pekerja di daerahnya. Terakhir, penelitian tentang dampak psikologis dan ekonomi terhadap pekerja akibat tidak dibayarnya upah saat perusahaan bangkrut menjadi penting untuk memahami kerugian nyata yang dialami.

  1. Indonesia as Legal Welfare State: The Policy of Indonesian National Economic Law | Journal of Human Rights,... jhcls.org/index.php/JHCLS/article/view/21Indonesia as Legal Welfare State The Policy of Indonesian National Economic Law Journal of Human Rights jhcls index php JHCLS article view 21
File size399.79 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test