UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Perkembangan pesat ekonomi platform digital yang menghubungkan pekerja dengan pengguna telah mengubah pasar kerja secara global. Makalah ini mengeksplorasi pendekatan regulasi dan kebijakan yang melindungi pekerja platform digital di Uni Eropa (EU) dan ASEAN. Meskipun EU menunjukkan perlindungan kerja yang komprehensif, negara-negara ASEAN dengan latar belakang ekonomi yang beragam menunjukkan pendekatan yang bervariasi. Analisis ini menggunakan metode penelitian komparatif untuk menilai perlindungan pekerja platform di dua wilayah tersebut, dengan meninjau dokumen resmi dan teks legislasi untuk mengidentifikasi kebijakan terkait. Hasil penelitian menemukan bahwa kerja digital bukan hanya terbatas pada ranah digital semata, tetapi juga berdampak pada berbagai aktivitas, mengubah tugas-tugas tradisional menjadi proses digital yang dikelola oleh algoritma dan otomasi. Pekerja platform di wilayah seperti EU dan ASEAN menghadapi tantangan seperti waktu tunggu tidak dibayar yang lama, kurangnya akses ke jaminan sosial, pendapatan yang tidak menentu, dan efek negatif dari fleksibilitas kerja. Uni Eropa mengatasi masalah ini melalui upaya legislatif yang komprehensif, dengan penekanan pada transparansi, pengawasan algoritma, serta definisi status kerja yang jelas. Sebaliknya, struktur ASEAN yang didasarkan pada konsensus dan kerja sama sukarela menimbulkan tantangan tersendiri. Kesepakatan regional yang mengikat sulit dicapai karena latar belakang sosio-ekonomi dan budaya yang beragam. Oleh karena itu, deklarasi non-mengikat yang didukung oleh pedoman komprehensif mungkin menjadi pendekatan yang lebih realistis. Deklarasi tersebut, sebagai simbol komitmen kolektif, dapat membimbing negara anggota dalam menyusun kebijakan nasional yang lebih baik demi melindungi pekerja platform.

Kerja digital tidak hanya mencakup ranah digital luas, tetapi juga berdampak pada berbagai aktivitas, mengubah tugas tradisional menjadi proses yang dikelola algoritma dan otomasi.Pekerja platform di EU dan ASEAN menghadapi tantangan seperti waktu tunggu tidak dibayar, kurangnya akses jaminan sosial, pendapatan tidak menentu, dan risiko fleksibilitas kerja.EU menangani masalah ini dengan legislatif komprehensif yang menekankan transparansi dan pengawasan algoritma, sementara ASEAN kesulitan menciptakan regulasi mengikat akibat pendekatan konsensus dan latar belakang yang beragam.Sebagai solusi, ASEAN bisa mempertimbangkan deklarasi non-mengikat yang didukung pedoman terperinci untuk melindungi pekerja platform secara lebih efektif.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana efektivitas perlindungan pekerja platform berbeda antara negara-negara anggota ASEAN yang memiliki sistem hukum dan ekonomi berbeda, untuk memahami faktor-faktor yang memengaruhi adopsi kebijakan yang lebih pro terhadap pekerja. Selain itu, studi mendalam tentang dampak psikologis dan sosial dari kontrol algoritmik terhadap pekerja platform di Indonesia dan negara ASEAN lainnya juga penting untuk memberikan wawasan mengenai kesejahteraan mereka. Penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis kemungkinan pembuatan kerangka kerja sama regional non-mengikat di ASEAN yang berfokus pada standar minimum perlindungan pekerja platform, termasuk bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan aturan dapat diterapkan secara sukarela namun efektif.

  1. The Digital Transformation of Labor | Automation, the Gig Economy and. digital labor automation economy... taylorfrancis.com/books/9780429317866The Digital Transformation of Labor Automation the Gig Economy and digital labor automation economy taylorfrancis books 9780429317866
  1. #platform worker#platform worker
File size328.87 KB
Pages25
DMCAReportReport

ads-block-test