UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Pernikahan anak di era digital merupakan fenomena yang menarik karena jenis pernikahan ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Namun demikian, pernikahan anak sangat umum terjadi di Indonesia karena berbagai faktor. Pernikahan anak di era digital diketahui telah memicu banyak masalah, seperti masalah kesehatan reproduksi, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian. Akan tetapi, menganggap pernikahan anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tidaklah bijaksana. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini mengidentifikasi tiga alasan mengapa pernikahan anak tidak dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual di era digital. Hasil dari makalah ini menunjukkan bahwa pernikahan anak di Indonesia tidak dapat dihindarkan karena tiga argumen utama yaitu ajaran Islam yang mengizinkan pernikahan anak, tingginya jumlah dispensasi pernikahan, dan fokus Undang-Undang TPKS lebih pada melindungi perempuan, bukan pasangan pernikahan anak. Penyebab lain dari pernikahan anak adalah rendahnya pendidikan di era digital, yang berdampak pada kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi diri dari pergaulan bebas di era digital. Pendidikan tentang kesetaraan gender dan reproduksi juga belum diterapkan secara optimal. Terakhir, bimbingan pernikahan bagi remaja dan calon pengantin di era digital belum dilaksanakan.

Pernikahan anak, sebagaimana disajikan dalam makalah ini, bukan hanya tentang menjadikannya sebagai tindak pidana dalam kekerasan seksual, tetapi seharusnya lebih kepada proses pendidikan masyarakat agar dapat menghindari perilaku pernikahan anak di era digital.Menjadikan pernikahan anak sebagai bagian dari kekerasan seksual di era digital tidak akan berhasil menurunkan angka pernikahan anak selama faktor penyebabnya tidak diatasi.Perilaku permisif remaja merupakan faktor penyebab utama yang paling mencolok yang memicu pernikahan anak.

Berdasarkan hasil penelitian ini, perlindungan terhadap pernikahan anak di masa depan sebaiknya difokuskan pada peningkatan pendidikan dan kesadaran masyarakat. Pertama, perlu dilakukan studi lebih lanjut tentang bagaimana efektivitas pendidikan agama dan moral dalam mencegah remaja melakukan pergaulan bebas yang berujung pada pernikahan anak. Kedua, penelitian mendalam diperlukan mengenai pengaruh kebijakan pendidikan terhadap penundaan usia pernikahan, khususnya dalam konteks sosial masyarakat yang mendukung pernikahan dini. Ketiga, penting untuk mengevaluasi secara empiris dampak psikologis jangka panjang dari dispensasi pernikahan terhadap perkembangan mental anak-anak yang menikah di bawah umur, agar kebijakan yang ada dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

  1. 20 Years of the Evidence Base on What Works to Prevent Child Marriage: A Systematic Review - Journal... linkinghub.elsevier.com/retrieve/pii/S1054139X2030686820AYears of the Evidence Base on What Works to Prevent Child Marriage A Systematic Review Journal linkinghub elsevier retrieve pii S1054139X20306868
  2. Validate User. validate user sorry experiencing unusual traffic time please help confirm robot take content... academic.oup.com/ije/article-lookup/doi/10.1093/ije/dyw225Validate User validate user sorry experiencing unusual traffic time please help confirm robot take content academic oup ije article lookup doi 10 1093 ije dyw225
File size287.92 KB
Pages19
DMCAReportReport

ads-block-test