UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Mediasi merupakan bentuk negosiasi dalam upaya penyelesaian sengketa baik dari pihak yang merasa dirugikan dengan pihak terkait. Mediasi juga mampu melahirkan kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak sehingga bisa memberikan manfaat untuk keduanya. Upaya-upaya penyelesaian sengketa bisa menggunakan beberapa cara mediasi antara lain melalui jalur litigasi dan non litigasi, kedua hal ini memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.

Sengketa medik terjadi akibat rasa tidak puas pasien terhadap layanan medis.Mediasi efektif mengurangi dampak negatif hukum litigasi seperti reputasi buruk dokter dan biaya tinggi.Mediasi non litigasi lebih unggul, tetapi hasilnya tetap memerlukan legalisasi di pengadilan untuk memiliki kekuatan hukum eksekutor.

Penelitian lanjutan dapat membandingkan efektivitas mediasi litigasi vs non litigasi dalam kasus sengketa medik di berbagai wilayah. Meneliti peran mediator dalam meningkatkan kepuasan pasien pada mediasi medik. Mengkaji dampak peraturan hukum terbaru (Peraturan Mahkamah Agung 2016) terhadap penyelesaian sengketa medik. Studi ini juga bisa mengusulkan model mediasi terpadu yang menggabungkan pihak ketiga independen dan layanan medis untuk menekan sengketa.

  1. Ketepatan Waktu Pelayanan Skrining Hipotiroidism Kongenital di Yogyakarta | Anggraini | Sari Pediatri.... doi.org/10.14238/sp18.6.2017.436-42Ketepatan Waktu Pelayanan Skrining Hipotiroidism Kongenital di Yogyakarta Anggraini Sari Pediatri doi 10 14238 sp18 6 2017 436 42
  2. Jurnal Wawasan Yuridika. kekuatan hasil mediasi pengadilan positif jurnal wawasan yuridika authors dedy... doi.org/10.25072/jwy.v3i2.224Jurnal Wawasan Yuridika kekuatan hasil mediasi pengadilan positif jurnal wawasan yuridika authors dedy doi 10 25072 jwy v3i2 224
File size230.53 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test