MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Prinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahannya ketika pertambangan mineral dan batubara berada pada tanah ulayat masyarakat hukum adat, prinsip hukum sebagaimana dimaksud belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip pertambangan mineral dan batubara belum mencerminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bahkan justru dampak negatif yang dialami bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Selain itu ada pemikiran pentingnya prinsip pengakuan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai prinsip hukum yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, karena prinsip hukum tersebut memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan.

Prinsip pertambangan mineral dan batubara saat ini belum mencerminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat tidak memperoleh manfaat maksimal dari pengelolaan pertambangan dan justru mengalami dampak negatif yang berkelanjutan.Oleh karena itu, perlu diterapkan prinsip pengakuan dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan agar masyarakat hukum adat menjadi subjek, bukan objek dalam pembangunan.

Pertama, perlu penelitian mengenai penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) dalam proyek pertambangan di wilayah adat, untuk mengevaluasi sejauh mana masyarakat benar-benar memahami dampak proyek dan dapat memberikan persetujuan secara bebas dan mandiri. Kedua, penting untuk mengkaji model pengelolaan bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat dalam pengusahaan sumber daya mineral dan batubara, guna mengetahui bentuk kemitraan yang adil dan memberdayakan masyarakat secara ekonomi serta hukum. Ketiga, perlu penelitian tentang perlindungan hak-hak adat pasca kegiatan pertambangan selesai, termasuk restorasi lingkungan dan pengembalian lahan, untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat dan tidak terjadinya eksploitasi tanpa tanggung jawab jangka panjang dari pihak pelaku usaha.

  1. #hak masyarakat#hak masyarakat
  2. #hak adat#hak adat
File size409.01 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test