OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Sengketa merek antara merek terkenal “MASTERTINT mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pembuktian unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya menjadi dasar pertimbangan hakim dalam perkara merek antara MASTERTINT dan merek MasterTint. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus untuk mencari dasar hukum, pengertian, dan aturan terkait penggunaan hasil survei pasar untuk menunjukkan merek tidak digunakan. Undang-undang merek yang baru telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek, dan penanganan pelanggaran hak merek seharusnya dapat memberikan perlindungan yang memadai.

Sus-HKI/2022 menegaskan perlindungan hukum merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya menjadi dasar pertimbangan hakim dalam sengketa merek MASTERTINT dan MasterTint.Putusan tersebut menggarisbawahi pentingnya pembuktian unsur persamaan untuk menentukan adanya pelanggaran merek dan memberikan perlindungan kepada pemegang hak merek yang sah.

Berdasarkan analisis putusan ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas implementasi Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 dalam menyelesaikan sengketa merek yang melibatkan unsur persamaan. Penelitian lebih lanjut juga dapat mengkaji peran survei pasar sebagai alat bukti dalam membuktikan adanya atau tidaknya persamaan merek, serta bagaimana hakim mempertimbangkan hasil survei tersebut dalam mengambil keputusan. Selain itu, perlu dilakukan penelitian mengenai optimalisasi sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelanggar merek, termasuk sanksi pidana dan perdata, untuk memberikan efek jera yang lebih kuat dan melindungi hak-hak pemegang merek. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum merek di Indonesia dan meningkatkan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

  1. #hak merek#hak merek
File size378.23 KB
Pages10
DMCAReportReport

ads-block-test