OJS INDONESIAOJS INDONESIA

SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan PendidikanSIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan

Kegiatan usaha untuk mendirikan Kafe membutuhkan izin dari instansi pemerintah Kota Medan. Perizinan merupakan salah satu alat pemerintah sebagai alat hukum yang digunakan untuk mengontrol perilaku warganya, izin tersebut merupakan persetujuan pihak berwenang berdasarkan hukum atau peraturan pemerintah, sehingga tidak menyimpang dari ketentuan yang melarang undang-undang. Namun masih terdapat banyak pelaku usaha kafe di Kota Medan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di kota Medan?, Apa kendala yang timbul dari pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di kota Medan? dan Bagaimana penerapan sanksi terhadap kafe yang tidak memiliki izin usaha pendirian kafe di kota Medan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di Kota Medan, untuk mengetahui kendala yang timbul dari pelaksanaan izin usaha pendirian kafe di Kota Medan dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap kafe yang tidak memiliki izin usaha pendirian kafe di Kota Medan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data yang merupakan penelitian secara wawancara dan kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaku usaha melakukan permohonan terkait NIB terlebih dahulu, Permohonan NIB dapat dilakukan melalui laman OSS atau SiCantik. Pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usaha dalam TDUP. Pelaku usaha dalam memperoleh NIB wajib melakukan pendaftaran TDUP melalui Teknik informatika yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk laman yaitu SiCantik yang dibuat dari sistem OSS, dengan tujuan dapat meringankan beban aplikasi OSS sehingga dapat mempercepat dan memaksimalkan proses izin kegiatan usaha. Namun terdapat kurangnya pengetahuan pelaku usaha dalam penggunaan aplikasi elektronik yang memiliki basis online sehingga pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengoperasikan SiCantik. Berdasarkan Pasal 456 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, setiap Pelaku Usaha yang, berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan melakukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap Perizinan Usaha di sektor pariwisata dikenai sanksi administratif berupa peringatan, sanksi pemberhentian secara sementara terhadap kegiatan usaha, denda administratif, dan pencabutan perizinan berusaha.

Pelaku usaha wajib mengajukan permohonan NIB terlebih dahulu, yang dapat dilakukan melalui laman OSS atau SiCantik.Pelaku usaha juga harus mendaftarkan kegiatan usaha mereka dalam TDUP.Pemerintah telah menyediakan platform SiCantik yang terintegrasi dengan sistem OSS untuk mempermudah proses perizinan, namun kurangnya pengetahuan pelaku usaha dalam menggunakan aplikasi elektronik menjadi kendala utama.

Berdasarkan temuan penelitian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SiCantik kepada pelaku usaha kafe di Kota Medan. Penelitian ini dapat difokuskan pada identifikasi metode sosialisasi yang paling efektif menjangkau berbagai kalangan pelaku usaha, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan akses teknologi atau pendidikan. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak implementasi OSS dan SiCantik terhadap peningkatan jumlah izin usaha kafe yang terdaftar di Kota Medan, serta menganalisis potensi hambatan birokrasi yang masih menghambat proses perizinan. Terakhir, studi komparatif dapat dilakukan dengan membandingkan proses perizinan kafe di Kota Medan dengan kota-kota lain di Indonesia yang telah berhasil menerapkan sistem perizinan terintegrasi secara efektif, guna mengidentifikasi praktik-praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perizinan di Kota Medan.

  1. #izin usaha#izin usaha
File size250.96 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test