MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Korupsi musuh bersama yang harus diberantas sampai dengan akarnya. Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 025/PUU-XIV/2016 mempengaruhi pemberantasan korupsi, karena dengan kedua putusan tersebut tindak pidana korupsi sulit dibuktikan. Terjadi perbedaan penerapan asas legalitas berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi. Putusan Mahkamah Konstitusi menerapkan asas legalitas formil sedangkan yurisprudensi mengembangkan asas legalitas materiil. Legalitas formil mencegah perlakuan kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan legalitas materiil mengakomodir hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dari bangsa Indonesia sendiri. Putusan Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pengontrol penerapan hukum kebiasaan sebagai dasar pemidanaan.

025/PUU-XIV/2016 memperkuat kedudukan asas legalitas secara formal, yang menyebabkan penegakan tindak pidana korupsi menjadi lebih sulit.Namun, perkembangan yurisprudensi menunjukkan pergeseran menuju penerapan asas legalitas materiil untuk mengakomodasi hukum kebiasaan yang hidup di masyarakat.Oleh karena itu, model asas legalitas formil‑materiil dengan syarat khusus (kasuistis, berlaku bagi orang tertentu, diakui masyarakat adat, dan memerlukan kehati‑hatian hakim) diperlukan untuk mencapai keadilan substantif dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat melakukan studi empiris untuk mengukur dampak perbedaan penerapan asas legalitas formal dan materiil terhadap tingkat keberhasilan convicti pada kasus korupsi setelah putusan MK 003/PUU-IV/2006 dan 025/PUU-XIV/2016, dengan mengumpulkan data persidangan dan analisis statistik guna menilai efektivitas masing‑misi model. Selanjutnya, diperlukan kajian komparatif lintas provinsi mengenai cara integrasi hukum kebiasaan ke dalam sistem hukum pidana, terutama mengidentifikasi variasi praktik adat yang diakui dan implikasinya terhadap penegakan asas legalitas materiil, sehingga dapat merumuskan pedoman harmonisasi hukum formal dan tidak tertulis. Terakhir, penelitian kualitatif yang menelusuri persepsi hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum terhadap penerapan model legalitas formil‑materiil dapat mengungkap tantangan praktis, khususnya terkait kehati‑hatian hakim dan risiko ketidakpastian hukum, serta mengusulkan mekanisme pelatihan atau reformasi prosedural untuk memastikan keadilan substantif tercapai.

  1. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
  2. #asas legalitas#asas legalitas
File size437.69 KB
Pages22
DMCAReportReport

ads-block-test