UNIPASUNIPAS

Jnana KaryaJnana Karya

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Pelayanan hukum kepada Masyarakat di bidang keperdataan dengan memberikan pemahaman dalam penerapan hukum perdata, khususnya mengenai Hukum Agraria, Perkawinan dan Pewarisan. Kegiatan ini telah diikuti oleh orang masyarakat di desa Bukti. Penyuluhan hukum ini dilakukan mengingat terlalu banyak permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, umumnya disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum. Dengan adanya penyuluhan ini diharapkan untuk masyarakat agar dapat lebih sadar terhadap Hukum yang berlaku.

Bentuk-bentuk Perkawinan saat ini masih berkembang di bali adalah Perkawinan biasa, Perkawinan nyeburin/nyentana, Perkawinan Pada Gelahang, Perkawinan Beda Kasta.Perkawinan itu sah setelah dilakukan setelah dilakukan upacara mebyakala, sedangkan upacara yang lainnya dianggap tambahan saja.Syarat-syarat perkawinan adalah Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Di dalam peralihan hak atas tanah dikenal asas nemo plus yuris yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya dan asas itikad baik yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah.Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum yang ada di Kantor Pertanahan.Proses Pewarisan hukum adat Bali tidak mesti meninggalnya pewaris untuk pembagian harta warisan atau akan tetapi meninggalnya pewaris dan pengabenan merupakan momen penting dalam proses pewarisan menurut hukum Adat Bali.Sistem garis keturunan di Bali adalah patrilineal, yaitu yang berhak mewaris di Bali itu adalah anak laki-laki, karena anak laki-laki ini merupakan penerus keturunan dari ayahnya dan pewarisan di Bali mengenal istilah lempeng ke purusa yang artinya pewarisan itu hanya di tujukan kepada laki-laki.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan hukum yang lebih intensif dan terstruktur. Penyuluhan ini dapat mencakup berbagai topik hukum yang relevan dengan kehidupan masyarakat, seperti hukum agraria, perkawinan, dan pewarisan. Selain itu, penting juga untuk melibatkan aparat desa, prajuru adat, dan tokoh masyarakat dalam proses penyuluhan agar informasi dapat disebarluaskan secara efektif. Selain itu, penelitian lanjutan dapat dilakukan untuk mengevaluasi dampak dari penyuluhan hukum ini terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Studi ini dapat mengukur perubahan perilaku dan pemahaman masyarakat tentang hukum, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas metode penyuluhan yang digunakan, termasuk materi yang disampaikan dan interaksi antara pemateri dengan peserta. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan masukan untuk perbaikan dan pengembangan metode penyuluhan hukum di masa mendatang.

Read online
File size707.62 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test