IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Transisi politik di Indonesia pasca rezim Soeharto sangat dipengaruhi oleh model pemerintahan terdesentralisasi, yang mengakibatkan serangan yang lebih serius terhadap jurnalisme. Meskipun Undang‑Undang Pers 1999 melarang sensor, pelarangan, dan izin, serta membubarkan Departemen Informasi, kebebasan pers tetap terganggu. Pembunuhan ekstra‑judisial, kekerasan fisik, kriminalisasi jurnalisme, serta serangan lain melalui proses peradilan formal atau bentuk lainnya, termasuk sistem impunitas, menunjukkan situasi yang tidak menentu bagi wartawan di lapangan maupun anggota pers untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Kontestasi politik‑ekonomi di tingkat lokal memainkan peran lebih penting dibandingkan pengaruh kebijakan dan situasi di tingkat nasional. Tantangannya adalah penegakan hukum yang melindungi wartawan mudah diabaikan karena sistem hukum yang tidak memberi efek signifikan. Pengadilan telah digunakan untuk menggulingkan media, membungkam oposisi, membalas, dan mengintimidasi jurnalisme. Sementara politik kini, teknologi digital membentuk kebebasan pers dengan tantangan baru yang lebih rumit akibat penipuan massal dan pasukan siber. Oleh karena itu, artikel ini meninjau bagaimana situasi kebebasan pers dan regulasinya terbentuk selama dua puluh lima tahun, serta kemungkinan situasi di era pemerintahan militerisasi Prabowo. Dengan analisis kontekstual dan pendekatan historis, artikel ini berargumen bahwa kebebasan pers di Indonesia telah dijamin oleh hukum selama dua puluh lima tahun terakhir, dan bagaimana pemerintahan militerisasi Prabowo memengaruhi kebebasan pers.

Era pasca‑Soeharto tidak sepenuhnya mewujudkan janji liberalisasi kebebasan pers, dengan meningkatnya kekerasan yang kini terlokalisasi, diprivatisasi, dan menguntungkan elit daerah.Desentralisasi telah menghasilkan proliferasi kelompok paramiliter dan geng politik yang menjadi faktor utama dalam mengekang kebebasan pers, sehingga peran negara beralih dari interaksi dengan masyarakat menjadi konflik internal antar kelompok.Tekanan hukum, perkembangan teknologi digital, serta kebijakan terbaru seperti UU Penyiaran 2024 dan KUHP revisi memperburuk situasi, menurunkan kepercayaan publik dan memaksa media menghindari proses peradilan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana operasi pasukan siber dan penyebaran disinformasi digital memengaruhi praktik kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam konteks pemilihan umum. Selanjutnya, studi komparatif antar provinsi dapat menilai perbedaan dampak kelompok paramiliter serta geng politik terhadap keselamatan jurnalis di wilayah dengan tingkat desentralisasi yang beragam. Terakhir, evaluasi empiris terhadap implementasi UU Penyiaran 2024 dan revisi KUHP 2023 diperlukan untuk mengukur efektivitasnya dalam melindungi wartawan serta mengidentifikasi celah hukum yang masih membuka peluang penindasan media.

  1. Digital dissent: How Indonesian and Filipino journalists converge with virtual communities to face state... journals.sagepub.com/doi/10.1177/17427665241288949Digital dissent How Indonesian and Filipino journalists converge with virtual communities to face state journals sagepub doi 10 1177 17427665241288949
  2. Project MUSE -- Verification required!. project muse verification required order better serve keep site... doi.org/10.1353/jod.2021.0053Project MUSE Verification required project muse verification required order better serve keep site doi 10 1353 jod 2021 0053
Read online
File size344.2 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test