UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Aborsi merupakan bentuk kejahatan terhadap nyawa jabang bayi. Hal ini dilakukan karena terdapat dua hal yaitu keinginan dari pihak wanita yang mengandung karena permasalahan yang indikasinya darurat medis atau karena memang keinginan dari pihak tertentu akibat menanggung aib karena kehamilan yang tidak diinginkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana kedudukan hukum pidana terhadap perbuatan tindak pidana aborsi apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan temuan penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa perbuatan aborsi merupakan larangan dalam praktek kesehatan, namun dalam keadaan tertentu tindakan aborsi dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seseorang yang dengan sengaja melakukan aborsi selain karena kedaruratan medis dan korban pemerkosaan dapat dikenai sanksi pidana.

Perbuatan aborsi merupakan larangan dalam praktek kesehatan.Akan tetapi dalam keadaan tertentu tindakan aborsi dapat dilegalkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Perbuatan aborsi yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila dalam diri seseorang tersebut terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan aborsi.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas implementasi Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dalam kasus aborsi akibat perkosaan, dengan fokus pada perlindungan psikologis korban dan penanganan kasus secara komprehensif. Selain itu, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhi keputusan perempuan untuk melakukan aborsi, sehingga dapat dirumuskan kebijakan preventif yang lebih tepat sasaran. Terakhir, penelitian normatif komparatif dapat dilakukan untuk membandingkan regulasi aborsi di Indonesia dengan negara lain yang memiliki pendekatan berbeda, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan potensi perbaikan dalam sistem hukum Indonesia.

Read online
File size787.64 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test