UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan harus dicatatkan di pencatatan sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ayat (1) menentukan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing‑masing agamanya dan kepercayaannya; ayat (2) menentukan tiap‑tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Dari pasal tersebut dapat dipahami bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan di pencatatan sipil dinyatakan tidak sah di mata hukum sekalipun perkawinan itu sudah dicatatkan secara agama dan kepercayaannya masing‑masing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan metode pendekatan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen yang akurat. Analisis data yang dilakukan adalah analisis kualitatif yang bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif.

Perkawinan yang tidak dicatatkan menimbulkan kesulitan administratif bagi anak dalam memperoleh akta kelahiran, sehingga hak‑hak sipil anak tidak dapat terjamin.Kondisi tersebut juga menyebabkan istri mengalami hambatan dalam mengajukan perceraian karena tidak memiliki dokumen sipil yang sah.Selain itu, anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak dapat menuntut hak waris atau dukungan dari ayahnya apabila orang tuanya berpisah, sehingga menimbulkan kerugian hukum dan sosial bagi mereka.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji dampak penerapan platform pendaftaran pernikahan digital terhadap peningkatan tingkat pencatatan perkawinan di desa‑desa terpencil Kabupaten Nias Selatan, dengan mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi adopsi teknologi tersebut. Selanjutnya, perlu dilakukan studi mengenai tingkat kesadaran hukum dan persepsi masyarakat, khususnya tokoh agama dan pemuka komunitas, terhadap perkawinan yang tidak tercatat, untuk mengungkap hambatan‑hambatan budaya dan informasi yang menghalangi pendaftaran. Akhirnya, sebuah penelitian longitudinal dapat mengevaluasi perbedaan outcome sosial‑ekonomi (misalnya tingkat pendidikan, akses layanan kesehatan, dan kesejahteraan) antara anak yang lahir dari perkawinan tercatat dan yang tidak tercatat, guna memberikan bukti empiris bagi kebijakan perlindungan anak dan reformasi administrasi kependudukan.

Read online
File size631.61 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test