IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Perumusan kembali pasal-pasal mengenai zina dan kohabitasi dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana nilai-nilai Islam dapat diharmonisasikan dengan hukum pidana nasional tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme harmonisasi nilai Islam dalam KUHP baru, khususnya dalam pasal zina dan kohabitasi, serta menilai relevansi politik hukum dalam pengaturan moralitas publik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan analisis konten, mengandalkan dokumen hukum primer dan literatur hukum sekunder. Analisis dilakukan secara tematik untuk menilai sejauh mana KUHP baru memberikan kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak individu. Temuan menunjukkan adanya pola kompromi politik yang tercermin dari penyesuaian sanksi, pembatasan ruang penerapan hukum, dan interaksi antara legislator, aparat hukum, dan pemangku kepentingan agama. Penelitian ini menegaskan bahwa KUHP baru berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif dan proporsional, dengan implikasi signifikan bagi politik hukum di Indonesia, khususnya dalam menyelaraskan aspirasi publik, prinsip konstitusional, dan norma moral masyarakat.

Studi ini menunjukkan bahwa pasal zina (zina) dan kohabitasi dalam KUHP baru mencerminkan upaya untuk mengharmonisasikan nilai-nilai Islam dengan hukum pidana nasional sambil menyeimbangkan hak individu dan aspirasi moral publik.Regulasi ini berfungsi sebagai instrumen hukum adaptif, memediasi interaksi antara norma agama, praktik adat, dan kepentingan publik, dan menggambarkan pendekatan politik-hukum pemerintah dalam mengintegrasikan aspirasi sosial dengan prinsip hukum formal.Temuan ini menekankan relevansi politik hukum dalam mengatur moralitas publik dan memperluas pemahaman tentang harmonisasi nilai Islam dalam hukum pidana Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada aspek-aspek berikut: Pertama, perlu dilakukan analisis lebih mendalam tentang bagaimana kompromi politik dalam KUHP baru dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan, termasuk strategi sosialisasi dan edukasi hukum yang dapat membantu masyarakat memahami dan menerima regulasi moral. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi dampak psikologis dari penerapan hukum moral, terutama pada kelompok rentan, dan bagaimana pendekatan humanis dan edukatif dapat mengurangi trauma dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tujuan moral hukum tersebut. Ketiga, studi komparatif tentang implementasi hukum moral di berbagai daerah di Indonesia dapat memberikan wawasan tentang bagaimana budaya lokal, tingkat religiositas, dan kapasitas aparat penegak hukum mempengaruhi penerapan hukum. Studi ini dapat membantu mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan dalam harmonisasi nilai-nilai moral dengan hak individu dan prinsip-prinsip keadilan.

Read online
File size366.64 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test