IAIN LANGSAIAIN LANGSA

Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-UndanganAl-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Penelitian ini melakukan analisis komparatif terbatas antara hukum pidana Indonesia dan hukum Islam terkait penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana terorisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara kritis bagaimana hukuman mati diatur bagi pelaku kejahatan terorisme dari perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum Islam, dengan tujuan mengidentifikasi persamaan, perbedaan, serta implikasinya terhadap penegakan hukum. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan komparatif untuk menganalisis interpretasi yurisprudensi, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman mati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, penerapan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam hukum Islam, tindak pidana terorisme tidak secara eksplisit dibahas dalam teks-teks klasik fikih. Namun, perbuatan tersebut sering dianalogikan dengan konsep jarīmah hirābah karena memiliki karakteristik yang serupa, sehingga dapat dijadikan dasar pembenaran bagi penerapan hukuman mati terhadap pelaku terorisme. Baik hukum pidana Islam maupun hukum positif sama-sama mengklasifikasikan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam keselamatan manusia, sehingga penerapan hukuman mati terhadap pelakunya dianggap dapat dibenarkan. Meskipun kedua sistem hukum tersebut mengakui sifat luar biasa dan ancaman serius dari kejahatan terorisme, keduanya memiliki perbedaan dalam mendefinisikan unsur-unsur hukumnya. Perbedaannya terletak pada unsur tindak pidana: hukum pidana Islam tidak mensyaratkan akibat yang meluas serta tidak menyinggung motif pelaku, sedangkan hukum pidana Indonesia menegaskan bahwa tindak pidana terorisme harus memenuhi unsur-unsur seperti menimbulkan akibat yang meluas. Dalam penanganan terorisme di Indonesia, pemerintah perlu menyeimbangkan secara bijak antara strategi pencegahan dan penegakan hukum. Hukuman mati seharusnya dipandang sebagai upaya terakhir (ultima ratio) dan dilaksanakan dengan kehati-hatian penuh untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Di bawah hukum pidana Indonesia, hukuman mati adalah hukuman yang mungkin untuk kejahatan terkait terorisme, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Meskipun tidak wajib, hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman ini.Undang-undang tersebut menyebutkan hukuman mati dalam berbagai bagian, khususnya untuk tindakan terorisme yang memenuhi kriteria Pasal 6, 8, 9, 10, 10A (ayat 1), 14, 15, dan 16.Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, kejahatan terorisme ditandai dengan unsur-unsur seperti menimbulkan rasa takut yang meluas (teror), menyebabkan korban massal, dan menimbulkan kerusakan pada lokasi strategis atau fasilitas umum, didorong oleh motif ideologis, politik, atau keamanan.Dalam konteks hukum Islam, terorisme tidak secara eksplisit dibahas dalam teks-teks Fiqh tradisional.Namun, tindakan terorisme dapat dibandingkan dengan jarīmah ḥirābah karena memiliki illat yang sama antara keduanya.Dalam hukum pidana Islam, unsur-unsur terorisme dapat diidentifikasi dalam beberapa bentuk, termasuk penggunaan senjata untuk melakukan kekerasan, menimbulkan rasa takut pada korban, menyebabkan banyak korban jiwa, dan menimbulkan kerusakan.Mereka yang melakukan tindakan terorisme, menurut hukum pidana Islam, dapat menghadapi berbagai hukuman, seperti eksekusi dan penyaliban, eksekusi saja, pemotongan tangan dan kaki di sisi yang berlawanan, atau penjara, sesuai dengan keputusan hakim.Kesamaan antara kedua sistem hukum adalah bahwa hukum pidana Islam dan hukum positif sama-sama mengkategorikan terorisme sebagai kejahatan yang berbahaya atau serius, di mana pelakunya pantas menerima hukuman mati.hukum pidana Islam tidak memerlukan akibat tindakan yang meluas dan tidak menyebutkan motif pelaku, sedangkan dalam hukum positif, terorisme harus memenuhi unsur-unsur seperti akibat yang meluas dan motif tertentu.Penelitian ini merekomendasikan bahwa untuk mengatasi terorisme di Indonesia secara efektif, pemerintah harus menyeimbangkan strategi pencegahan dan tindakan penegakan hukum yang adil (represif).Hukuman mati harus dianggap sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium) dalam perjuangan melawan terorisme, dan pemerintah didorong untuk fokus pada strategi pencegahan dengan menerapkan inisiatif kontra-ideologi atau de-radikalisasi untuk masyarakat umum dan individu yang dipenjara karena kejahatan terkait terorisme.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk melakukan analisis komprehensif tentang efektivitas hukuman mati dalam mencegah dan mengurangi kejahatan terorisme di Indonesia. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus dan evaluasi empiris tentang dampak hukuman mati terhadap tingkat kejahatan terorisme. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi strategi alternatif untuk mencegah dan menangani terorisme, seperti program deradikalisasi dan intervensi sosial-ekonomi yang bertujuan untuk mengatasi akar penyebab terorisme. Penelitian juga dapat menyelidiki peran dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan terorisme, serta bagaimana masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam upaya-upaya tersebut. Terakhir, penelitian dapat menganalisis dan membandingkan pendekatan hukum pidana dan hukum Islam dalam menangani terorisme, termasuk implikasi dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukuman mati dalam konteks Indonesia.

  1. Bali Bombing and the Erosion of the Legality Principle: A Juridical Analysis of the Application of Retroactive... journal.unnes.ac.id/journals/counterterrorism/article/view/31141Bali Bombing and the Erosion of the Legality Principle A Juridical Analysis of the Application of Retroactive journal unnes ac journals counterterrorism article view 31141
  2. Concept of Deradicalization against Criminal Acts of Terrorism in the Perspective of Islamic Criminal... journal.lps2h.com/ijlsh/article/view/252Concept of Deradicalization against Criminal Acts of Terrorism in the Perspective of Islamic Criminal journal lps2h ijlsh article view 252
  3. Penjatuhan Uqubat Pada Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat | MAQASIDI:... doi.org/10.47498/maqasidi.vi.881Penjatuhan Uqubat Pada Jarimah Maisir Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat MAQASIDI doi 10 47498 maqasidi vi 881
  4. Indonesia’s Handling of Terrorists’ Cyber Activities: How Repressive Measures Still Fall... journals.sagepub.com/doi/10.1177/23477970241298764IndonesiaAos Handling of TerroristsAo Cyber Activities How Repressive Measures Still Fall journals sagepub doi 10 1177 23477970241298764
Read online
File size370.81 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test