DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kecerdasan buatan yakni teknologi yang dibuat dengan tujuan untuk diprogramkan seperti kecerdasan manusia pada umumnya ke dalam media elektronik sehingga dapat berpikir dan melakukan pekerjaan layaknya seorang manusia. Kedudukan atau status adalah hal yang penting dalam hukum, terutama dalam hukum perdata. Kecerdasan buatan sendiri belum diketahui kedudukannya di dalam hukum perdata, karena masih dianggap sebagai benda atau objek hukum saja. Tindakan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan yang dibuat selayaknya manusia ini yang menjadi pertanyaan oleh masyarakat terkait dengan kedudukannya. Dengan dirancangnya AI atau kecerdasan buatan yang serupa dengan manusia yang kemudian jika AI melakukan perbuatan yang dapat merugikan, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata akan perbuatannya yang melawan hukum dan dapat menyebabkan kerugian. Selain dampak positif yang diberikan kepada masyarakat, dampak negatif juga tidak dapat dihindari sehingga mengenai pertanggungjawaban kecerdasan buatan atau Artificial Intellegence (AI) ini kembali dipertanyakan akan kedudukannya dalam hukum perdata. Dalam penelitian ini penelitian normatif dengan pendekatan yuridis sebagai metode penelitiannya yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan dalam konteks hukum perdata bukanlah sebuah subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana subyek hukum secara mandiri di dalam Undang-undang hukum perdata.Pertanggungjawaban dalam hukum perdata mengenai kerugian yang timbul dari tindakan AI tetap kembali kepada manusia baik pemilik, pengembang, maupun pengguna.Kerugian yang muncul, baik materiil maupun immateriil, tetap harus diganti oleh manusia yang mengoperasikan atau mengendalikan teknologi tersebut.Dengan demikian, penggunaan AI tidak menghapus kewajiban hukum, melainkan justru menuntut kehati-hatian yang lebih besar agar teknologi ini tidak disalahgunakan atau menimbulkan dampak yang merugikan bagi orang lain.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada studi komparatif kedudukan AI di berbagai sistem hukum perdata global untuk membandingkan pendekatan regulasi yang berbeda. Selanjutnya, perlu dilakukan analisis tentang kerangka etika yang dapat diterapkan untuk menjamin akuntabilitas AI dalam konteks penyalahgunaan. Terakhir, penelitian dapat mengkaji persepsi masyarakat awam terhadap tanggung jawab hukum AI di sektor kritis seperti kesehatan atau keamanan nasional, serta bagaimana regulasi dapat meminimalkan risiko kerugian yang mungkin terjadi.

  1. HUKUM PROGRESIF DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN | Veritas et Justitia. progresif teknologi... doi.org/10.25123/vej.3270HUKUM PROGRESIF DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN Veritas et Justitia progresif teknologi doi 10 25123 vej 3270
  2. TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM: MANUSIA DAN BADAN HUKUM | Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum. telaah... ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/453TELAAH TERHADAP ESENSI SUBJEK HUKUM MANUSIA DAN BADAN HUKUM Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum telaah ejournal uksw edu refleksihukum article view 453
  3. Revolusi Industri 4.0 dan Otomatisasi: Antara Produktivitas, Risiko, dan Etika Sosial | Permana | KONTAN:... jurnal.penerbitwidina.com/index.php/KONTAN/article/view/553Revolusi Industri 4 0 dan Otomatisasi Antara Produktivitas Risiko dan Etika Sosial Permana KONTAN jurnal penerbitwidina index php KONTAN article view 553
Read online
File size315.26 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test