DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penyelesaian sengketa jual beli tanah antara penjual dan pembeli dengan berfokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3459/K/Pdt/2020. Sengketa terjadi akibat wanprestasi penjual yang menolak menyerahkan objek tanah meskipun pembeli telah melunasi pembayaran dan seluruh proses peralihan hak telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pembuatan PPJB, Akta Kuasa, Akta Pengosongan, dan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa jual beli tanah serta menelaah pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3459/K/Pdt/2020. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang‑undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa semua tingkat peradilan—Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung—menilai hubungan hukum jual beli tersebut sah dan penjual terbukti melakukan wanprestasi. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi karena tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum, serta menegaskan kembali kekuatan pembuktian akta otentik dan pentingnya asas kepastian hukum.

Sengketa jual beli tanah dalam Putusan Mahkamah Agung No.3459/K/Pdt/2020 terjadi karena wanprestasi penjual yang menolak menyerahkan objek meskipun pembayaran telah dilunasi.Seluruh akta yang dibuat PPAT, termasuk PPJB, Akta Kuasa, dan AJB, diakui sah dengan kekuatan pembuktian sempurna sehingga hubungan hukum jual beli dianggap valid dan mengikat sesuai asas pacta sunt servanda.Konsistensi putusan pada semua tingkat peradilan menegaskan bahwa penerapan hukum tepat, menolak kasasi yang hanya mengulang keberatan faktual, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik dan peran akta otentik dalam peralihan hak atas tanah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris frekuensi dan faktor‑faktor penyebab wanprestasi dalam transaksi jual beli tanah di berbagai provinsi Indonesia, sehingga dapat diidentifikasi pola‑pola umum yang menimbulkan sengketa. Selanjutnya, studi komparatif antara sistem registrasi tanah elektronik dengan prosedur konvensional dapat menilai sejauh mana digitalisasi berkontribusi pada pengurangan sengketa dan peningkatan kepastian hukum. Terakhir, evaluasi program pelatihan dan sertifikasi bagi PPAT dapat dilakukan untuk mengukur dampaknya terhadap penurunan kesalahan prosedural serta berkurangnya jumlah perkara peradilan yang terkait dengan akta peralihan hak tanah.

  1. Pacta Sunt Servanda: Legal Dynamics in Indonesian Context | Walisongo Law Review (Walrev). pacta sunt... doi.org/10.21580/walrev.2023.5.1.14585Pacta Sunt Servanda Legal Dynamics in Indonesian Context Walisongo Law Review Walrev pacta sunt doi 10 21580 walrev 2023 5 1 14585
Read online
File size280.35 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test