UNIVSMUNIVSM

Lex MandiriLex Mandiri

Meningkatnya kasus dispensasi kawin merupakan isu penting dalam hukum keluarga di Indonesia pasca perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Aturan ini memberikan warna baru terhadap peraturan batas usia perkawinan di negara Republik Indonesia. Dulu perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah berumur 19 tahun dan wanitanya berumur 16 tahun, lalu aturan ini dirubah menjadi 19 tahun baik itu pria maupun wanita. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam upaya perlindungan anak serta pencegahan praktik perkawinan anak. Namun, dalam praktiknya, banyak masyarakat mengajukan permohonan dispensasi kawin ke Peradilan Agama. Dispensasi sejatinya adalah bentuk pengecualian. Oleh karena itu, pengabulan dispensasi kawin harus melalui pertimbangan mendalam, baik dari aspek hukum positif, perlindungan anak, maupun nilai-nilai keadilan substantif.

Alasan mendesak dalam dispensasi kawin harus dipahami sebagai mekanisme darurat, bukan sebagai celah untuk mengabaikan batas usia perkawinan.Hakim peradilan agama memikul tanggung jawab besar dalam menyeimbangkan antara hukum positif, keadilan substantif, dan perlindungan anak.Dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, setiap putusan diharapkan mampu mencegah mudarat lebih besar sekaligus menjaga martabat hukum dan kemanusiaan.Pada akhirnya, dispensasi kawin harus benar-benar ditempatkan sebagai instrumen hukum terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai jalan pintas.Dengan demikian, alasan mendesak tidak boleh dimaknai secara longgar, melainkan harus diuji secara ketat agar keadilan yang lahir tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, bermoral, dan berkeadaban.

Saran penelitian lanjutan: 1. Bagaimana peran hakim peradilan agama dalam menyeimbangkan antara hukum positif, keadilan substantif, dan perlindungan anak dalam kasus dispensasi kawin? 2. Apakah ada faktor-faktor sosial-budaya tertentu yang mempengaruhi keputusan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin? 3. Bagaimana penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan dispensasi kawin, dan apakah hal ini efektif dalam mencegah mudarat lebih besar sekaligus menjaga martabat hukum dan kemanusiaan?.

Read online
File size148.49 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test