PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah memunculkan tindakan kejahatan Doxing, yaitu pengungkapan ilegal data pribadi. Di Indonesia, Doxing menjadi masalah serius dalam industri Financial Technology (Fintech). Penelitian ini menganalisis penegakan hukum Doxing berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 di Indonesia serta melihat efektivitasnya dalam melindungi privasi nasabah Fintech. Kerangka hukum yang ada memberikan dasar, tetapi perlu perubahan hukum yang lebih tegas dan penegakan yang lebih aktif. Pendidikan publik juga penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko Doxing dan praktik keamanan siber. Kerjasama internasional diperlukan untuk mengatasi Doxing yang melintasi batas negara. Meskipun penegakan hukum Doxing rumit karena pelaku sering menggunakan teknologi canggih dan identitas anonim, dengan upaya bersama, perlindungan terhadap privasi individu dan keamanan penggunaan Fintech di Indonesia dapat ditingkatkan.

Penelitian ini mengidentifikasi Doxing sebagai tantangan serius dalam hukum siber Indonesia, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan sektor Fintech.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU ITE No.19 Tahun 2016 berperan penting dalam melindungi privasi dan menghukum pelaku Doxing.Meskipun demikian, penegakan hukum Doxing masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan hukum yang kompleks.

Meskipun dokumen telah memberikan beberapa saran praktis, penelitian lanjutan dapat memperkaya upaya penanganan Doxing dengan fokus pada aspek-aspek yang lebih spesifik dan mendalam. Pertama, mengingat tingginya kompleksitas teknologi dan anonimitas yang sering dimanfaatkan pelaku doxing, sebuah penelitian mendalam dapat difokuskan pada analisis efektivitas model forensik digital dan teknik pelacakan identitas canggih dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, serta mengevaluasi kesiapan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia aparatur penegak hukum untuk mengimplementasikan teknologi tersebut secara optimal. Penelitian ini penting untuk mengatasi celah dalam identifikasi pelaku yang bersembunyi di balik teknologi kriptografi dan jaringan gelap, sebuah tantangan besar yang diuraikan dalam dokumen. Kedua, mengingat banyaknya kasus doxing yang menimpa nasabah pinjaman online ilegal dan dampak serius yang ditimbulkannya, akan sangat berharga untuk melakukan studi komprehensif mengenai dampak psikologis, sosial, dan finansial jangka panjang pada korban doxing di Indonesia, dengan tujuan merumuskan kerangka rehabilitasi dan dukungan psikososial yang komprehensif dan dapat diintegrasikan dalam sistem perlindungan korban yang sudah ada. Pendekatan ini akan memperkaya perspektif penanganan doxing tidak hanya dari sisi hukuman, tetapi juga pemulihan korban secara holistik. Terakhir, dengan mempertimbangkan pentingnya pendidikan publik, riset lanjutan dapat mengarah pada pengembangan dan pengujian model literasi digital yang inovatif dan adaptif, yang tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko doxing, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan praktis untuk mengidentifikasi modus operandi terbaru serta langkah-langkah proaktif dalam melindungi data pribadi, terutama bagi pengguna layanan Fintech yang rentan.

Read online
File size242.2 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test