STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Transaksi pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar terdapat dua sistem pembayaran yaitu menggunakan uang dan beras. Beras yang digunakan sebagai upah merupakan hasil dari padi yang digiling. Hasil berasnya tidak selalu bagus, ketika beras yang tidak bagus dikonversikan ke dalam bentuk uang maka nilainya akan berkurang dari harga beras atau upah uang pada umumnya. Hal tersebut akan menyebabkan kerugian salah satu pihak.

Sistem pengupahan yang terjadi di penggilingan padi Desa Cibunar Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut menggunakan dua cara pembayaran yaitu pembayaran upah menggunakan uang dan membayar upah menggunakan beras.Mayoritas masyarakat Desa Cibunar membayar upah menggunakan beras karena dinilai lebih mudah.Sistem pembayaran upah penggilingan padi menggunakan uang diperbolehkan dan penggunaan beras sebagai alat pembayaran upah belum dapat dikatakan adil dan layak untuk dijadikan alat pembayaran upah dalam transaksi penggilingan padi karena ada yang belum sesuai dengan hukum ekonomi Islam.Namun karena pengupahan menggunakan beras menumbuhkan sikap tolong menolong terhadap sesama manusia serta dapat meningkatkan kesejahteraan hidup, maka pengupahan menggunakan beras diperbolehkan dengan syarat beras tersebut dalam kualitas yang bagus dan sebaik-baiknya sehingga tidak menimbulkan kerugian dan perselisihan kedepannya.Namun Pembayaran upah dalam bentuk beras dan upah antar jemput padi belum sepenuhnya sesuai dengan rukun dan prinsip dalam pemberian upah karena karena ada unsur ketidakjelasan didalamnya yang dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara sistem pengupahan penggilingan padi di Desa Cibunar dengan sistem pengupahan di desa-desa lain di Indonesia, untuk melihat apakah ada perbedaan atau kesamaan dalam penerapan hukum ekonomi Islam. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari penggunaan beras sebagai alat pembayaran upah, serta bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Terakhir, penelitian tentang praktik-praktik muamalah dalam ekonomi Islam di masyarakat modern, dan bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam dapat diterapkan dalam konteks kontemporer, dapat menjadi arah penelitian yang menarik.

Read online
File size423.07 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test