STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Dalam Fiqh Muamalah ada Salah satu akad yang dilakukan dalam upaya untuk menjaga harta seseorang, yaitu akad wadhiah, karena akad ini setiap manusia pada dasarnya memiliki kemampuan yang berbeda-beda termasuk dalam menjaga hartanya. Akad wadhiah bukanlah akad yang baru, telah banyak karya tulis yang membahas tentang wadhiah.dalam tulisan ini penulis khusus akan membahas tentang akad wadhiah dalam perspektif Fiqih muamalah. Maka penulis akan mencoba mengkaji wadhiah (titipan) ini dari sudut pandang para ulama madzhab yang memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pengertian /definisi wadhiah tersebut. Secara Fiqhiyah ,wadhiah dimaknai sebagai sebuah kepercayaan murni tanpa resiko brdasarkan akad tabarru (tolong menolong) ;dimana para pihak sepakat tidak ada keuntungan atau profit yang menjadi motivasi perbuatannya. Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan wadhiah adalah mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas ataupun dengan syarat. Adapun jumhur Ulama (Maliki,Syafii, Hambali) mendefinisikan wadhiah adalah mewakilkan orang lain untuk memelihara tertentu dengan cara tertentu.

Wadiaah secara bahasa bisa diartikan dengan meninggalkan barang atau titipan barang yang berharga menurut Islam.Sedangkan secaara istilah, wadiah adalah sesuatu yang dititpkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga.Akad wadiah memiliki sifat mengikat kedua belah pihak.Juga terdapat batasan-batasan dalam menjaga titipan seperti al-wadiah bighar al- `ajr (wadiah tanpa jasa) yaitu wadi tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang yang yang bukan karena kelalaiannya dan ia harus menjaga barang tersebut sebagaimana barangnya sendiri.Al-wadiah bi `ajr (wadiah dengan jasa) ialah wadi hanya menjaga barang titipan sesuai dengan yang diperjanjikan tanpa harus melakukan seperti halnya tradisi masyarakat.

Berdasarkan kajian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, penelitian dapat difokuskan pada studi komparatif implementasi akad wadiah di berbagai negara dengan sistem perbankan syariah yang berbeda, untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi. Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi potensi pengembangan produk keuangan berbasis wadiah yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti produk tabungan yang memberikan manfaat sosial atau investasi yang berlandaskan prinsip keadilan. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis efektivitas regulasi dan pengawasan terhadap akad wadiah dalam mencegah praktik-praktik yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan keberlanjutan dan integritas sistem keuangan syariah secara keseluruhan. Dengan menggali lebih dalam aspek-aspek tersebut, diharapkan pemahaman dan penerapan akad wadiah dapat semakin optimal dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Read online
File size670.89 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test