STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Sewa menyewa atau disebut juga dengan ijarah merupakan suatu konsep dalam ekonomi syariah sebagai solusi dalam meningkatkan pembangunan ekonomi, terutama untuk meningkatkan ekonomi lokal yang berada di Gunung Papandayan Desa Cisero, tetapi pada kenyataannya masyarakat desa Cisero masih belum faham tentang adanya Hukum Ekonomi Syariah. Sehingga perlu adanya kajian secara Hukum Ekonomi Syariah khususnya perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di desa Cisero supaya perjanjian tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Tentang Praktik Sewa Menyewa Tanah dengan Sistem Pembayaran Hasil Panen di Gunung Papandayan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, maka praktik sewa tanah yang terjadi di Gunung Papandayan Desa Cisero Kecamatan Cisurupan tidak sesuai dengan prinsip‑prinsip Hukum Ekonomi Syariah, diantaranya adanya unsur ketidakjelasan (Gharar) dan ada unsur untung‑untungan (Maysir).

Penelitian selanjutnya dapat melakukan survei kuantitatif untuk mengukur dampak ekonomi nyata bagi penyewa dan pemilik tanah bila sistem pembayaran hasil panen diterapkan secara luas, sehingga dapat diketahui manfaat dan risiko finansial secara lebih akurat; selanjutnya, studi perbandingan antara model sewa tradisional dengan model sewa berbasis kontrak tertulis yang mengatur jelas besaran upah dan mekanisme pembayaran dapat mengidentifikasi alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip syariah serta mengurangi unsur gharar dan maysir; terakhir, analisis kebijakan hukum yang melibatkan perspektif para pemangku kepentingan (petani, pemilik tanah, ulama, dan regulator) dapat memberikan rekomendasi reformasi regulasi yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi lokal dan kepatuhan terhadap Hukum Ekonomi Syariah.

Read online
File size558.05 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test