STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jual beli salam adalah akad jual beli barang pesanan diantara pembeli dengan penjual, spesifikasi dan harga barang pesanan harus sudah disepakati diawal akad, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh. Jual beli salam merupakan akad jual beli yang diperbolehkan dalam Islam.

Menurut Adiwarman Karim, jual beli online dengan akad as-salam dapat disimpulkan bahwa akad as-salam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti riba, kedzaliman, penipuan dan sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual beli.

Penelitian lanjutan tentang penerapan akad as-salam dalam jual beli online dapat dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut tentang dampaknya terhadap perekonomian masyarakat. Selain itu, penelitian tentang pengembangan sistem jual beli online berbasis akad as-salam juga dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi online. Oleh karena itu, penelitian lanjutan tentang topik ini sangat penting untuk mengembangkan teori dan praktik jual beli online yang sesuai dengan prinsip syariah.

Read online
File size612.91 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test