STAI MUSADDADIYAHSTAI MUSADDADIYAH

Jurnal Hukum Ekonomi SyariahJurnal Hukum Ekonomi Syariah

Jual beli merupakan kegiatan tukar menukar barang dengan harta benda berupa uang. Terdapat dua jenis jual beli dalam praktiknya, yaitu jual beli secara langsung dan jual beli secara tidak langsung. Jual beli langsung contohnya jual beli di pasar dan minimarket yang secara langsung bertemu untuk memilih barang yang akan dibeli.

Praktik jual beli dengan sistem pre order yang dilakukan di toko online HelloByI_Aesthetic dilihat dari syarat-syarat pre order dan bai salam, terdapat syarat yang tidak terpenuhi yaitu dalam penyediaan barang yang akan dijual belum ada, penjual membeli case smartphone dari orang lain (supplier) ketika ada pemesanan yang masuk ke toko online tersebut dan tidak menyebutkan spesifikasi produk serta jelas dan rinci.

Bagi para pemangku kebijakan, perlu memperhatikan rambu-rambu dalam pengupahan sesuai dengan rambu hukum ekonomi islam, sehingga sistem ekonomi kafitalisme akan terminimalisir. Selain itu, komponen hidup layak dalam hukum ekonomi islam perlu ditinjau ulang dengan menyesuaikan perkembangan zaman. Menjadi tanggung jawab bersama termasuk para cendikiawan ekonomi islam untuk memperhatikan upah supaya hidup layak sehingga bisa menyambung kehidupan dunia dengan penuh bahagia.

Read online
File size493.35 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test