UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Dalam transaksi muamalah yang modern ini muncul perkembangan teknologi yang baru, jual beli online bisa dilakukan melalui media instagram @ppshop88. Karena pengaruh teknologi tersebut maka dianggap penting untuk mengkaji lebih lanjut terkait praktik jual beli on line tersebut berikut keabsahan akadnya. Ini merupakan penelitian hukum deskriptif, pengumpulan data dilakukan dengan cara mengkaji pustaka jual beli online kemudian dianalisis dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan analisis data. Hasil penelitiannya menggambarkan: 1) praktik jual beli online melalui media instagram @ppsshop dilakukan pada awalnya membuka profil instagram, dilanjutkan dengan melihat produk-produk yang ditawarkan 2) Jual beli online adalah mubah (boleh), rukun dan syarat jual beli online tidak bertentangan dengan rukun dan syarat dalam sistem hukum perikatan Islam. 3) Transaksi jual beli online akad salam sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam, dikarenakan dalam akad tersebut tidak menyalahi aturan syariat yang ada, sehingga kedepannya adanya Fatwa tersebut harus diakui keberadaannya dan diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi yang dimaksud.

Berdasarkan hasil penelitian, praktik jual beli online melalui Instagram @ppshop88 mudah dilakukan karena kemudahan akses dan pemesanan.Keabsahan transaksi ini sah karena telah sesuai dengan kaidah syariat Islam yang mengatur jual beli, tanpa mengandung unsur ketidakjelasan atau penipuan.Transaksi jual beli online akad salam sesuai dengan Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000, sehingga keberadaan fatwa ini harus diakui dan diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi.

Penelitian selanjutnya dapat difokuskan pada analisis risiko hukum yang mungkin timbul dalam transaksi jual beli online melalui Instagram, terutama terkait dengan perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas implementasi Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 dalam praktik jual beli online, termasuk tantangan dan solusi yang dihadapi oleh pelaku usaha dan konsumen. Terakhir, penelitian dapat mengkaji potensi pengembangan model akad jual beli online yang lebih inovatif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, misalnya dengan memanfaatkan teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi, serta memperluas jangkauan pasar bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ekosistem perdagangan digital yang syariah dan berkelanjutan di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi online.

Read online
File size451.87 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test