UM SURABAYAUM SURABAYA

Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi SyariahJurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah

Salah satu konsep fiqih muamalah yang banyak dipraktikkan oleh perbankan syariah adalah akad murabahah. Akad ini sangat diminati oleh perbankan syariah karena faktor keamanan serta rendahnya risiko bagi bank syariah dibandingkan kontrak mudharabah dan musyarakah. Murabahah merupakan jenis transaksi yang penentuannya lebih spesifik dibandingkan perdagangan umum dan termasuk dalam produk perbankan syariah. Terdapat sengketa antara bank dan nasabahnya, sehingga diperlukan alternatif penyelesaiannya. Para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui musyawarah konsensus, lembaga penyelesaian sengketa, atau melalui proses litigasi di pengadilan sebagaimana diatur dalam klausul penyelesaian sengketa. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan penelitian dirumuskan sebagai berikut: (1) Bagaimana penyelesaian sengketa akad murabahah pada Bank Muamalat menurut perspektif hukum ekonomi syariah? (2) Bagaimana cara menyelesaikan sengketa akad murabahah dengan Bank Muamalat Tbk. Cabang Darmo Surabaya? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan perundang‑undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang dipakai meliputi data primer berupa materi hukum primer, serta data sekunder dan tersier.

Sengketa akad murabahah di Bank Muamalat Cabang Darmo Surabaya muncul karena kurangnya pemahaman dan penguasaan aspek bisnis oleh para penggugat terhadap kontrak yang mereka lakukan.Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui litigasi di Pengadilan Agama yang menghasilkan putusan win‑lose, maupun melalui penyelesaian non‑litigasi dengan mekanisme ADR seperti arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan fact‑finding.Kedua cara tersebut menunjukkan pentingnya penggunaan alternatif penyelesaian untuk mengurangi beban litigasi dan meningkatkan kepastian hukum dalam bidang ekonomi syariah.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara komparatif efektivitas penyelesaian sengketa murabahah melalui jalur litigasi di Pengadilan Agama versus mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti arbitrase, mediasi, dan negosiasi, dengan mengukur indikator kecepatan, biaya, dan kepuasan para pihak. Selanjutnya, studi dapat meneliti pengaruh tingkat literasi keuangan dan pemahaman bisnis nasabah terhadap frekuensi dan kompleksitas sengketa murabahah pada bank syariah, khususnya di Cabang Darmo Surabaya, untuk mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang dapat diminimalkan melalui pendidikan nasabah. Terakhir, penelitian dapat membandingkan pola penyelesaian sengketa murabahah di Bank Muamalat dengan bank syariah lain di Indonesia, guna menemukan praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan harmonisasi standar penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum ekonomi syariah. Dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif, ketiga arah studi ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan adil dalam perbankan syariah.

Read online
File size505.28 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test