FHUKIFHUKI
Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatPerkembangan teknologi informasi yang pesat telah meningkatkan insiden kejahatan siber, khususnya hacking, yang menimbulkan risiko serius terhadap keamanan data individu dan ketahanan nasional. Aktivitas hacking terkait Bjorka menunjukkan kerentanan kerangka kerja perlindungan data Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki lingkup tanggung jawab pidana yang dikenakan pada pelaku hacking di bawah hukum pidana Indonesia, serta menilai efektivitas pemerintah dalam mengurangi kejahatan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengadopsi pendekatan statuta, konseptual, dan kasus, dengan menganalisis sumber data primer, sekunder, dan tersier melalui teknik kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam hacking dapat dituntut berdasarkan Pasal 30 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menghadapi hukuman penjara hingga enam hingga delapan tahun dan/atau denda antara IDR 600 hingga 800 juta, serta sanksi tambahan potensial. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dengan menetapkan regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Telekomunikasi, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, pelatihan forensik digital, dan kerja sama internasional.
Pelaku hacking dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Ketentuan ini menegaskan pelarangan terhadap tindakan memasuki, menggunakan, atau mengakses komputer maupun sistem elektronik milik pihak lain secara tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan hukum.Larangan tersebut mencakup upaya memperoleh informasi elektronik ataupun dokumen elektronik secara tidak sah, serta tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dengan durasi maksimum 6 hingga 8 tahun dan/atau denda yang mencapai Rp600 juta hingga Rp800 juta, bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti.Selain sanksi pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti penyitaan barang bukti, ganti rugi secara perdata, dan pencabutan hak-hak tertentu.Pertanggungjawaban pidana ini tetap berlaku meskipun pelaku beroperasi secara anonim atau lintas yurisdiksi, selama dapat dibuktikan memenuhi unsur delik dan asas legalitas sebagaimana diatur dalam KUHP.Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah melalui pembentukan regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Telekomunikasi, serta melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pelatihan forensik digital, dan kerja sama internasional.Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh faktor teknis seperti kesulitan mengungkap identitas pelaku, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi lintas negara.Ke depan, dibutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan instrumen hukum, teknologi, diplomasi internasional, dan literasi siber masyarakat untuk menanggulangi kejahatan hacking secara berkelanjutan.
Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan hacking, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan strategi pencegahan dan penindakan yang lebih komprehensif. Hal ini dapat mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam pencegahan dan deteksi dini kejahatan hacking, seperti penggunaan sistem keamanan siber yang canggih dan terintegrasi. Dengan menggabungkan aspek hukum, teknologi, dan kerja sama internasional, diharapkan dapat menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat Indonesia.
| File size | 1.07 MB |
| Pages | 12 |
| DMCA | Report |
Related /
UNBARIUNBARI Namun demikian, UU ITE pada praktiknya lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dan belum memberikan pengaturan yang komprehensif terkait perlindunganNamun demikian, UU ITE pada praktiknya lebih menitikberatkan pada pemidanaan pelaku dan belum memberikan pengaturan yang komprehensif terkait perlindungan
UntikaUntika Tujuan artikel ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami ketentuan hukum yang mengatur Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah negara berdasarkan Undang‑UndangTujuan artikel ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami ketentuan hukum yang mengatur Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah negara berdasarkan Undang‑Undang
UntikaUntika Proses penyelesaian perkara pidana di rumah restorative justice dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan, mencerminkan nilai solidartasProses penyelesaian perkara pidana di rumah restorative justice dilaksanakan melalui musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan, mencerminkan nilai solidartas
UntikaUntika Untuk itu langkah perbaikan perlu dilakukan dan dimulai dengan penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain meningkatkan profesionalisme, intensitas komunikasiUntuk itu langkah perbaikan perlu dilakukan dan dimulai dengan penguatan kapasitas kelembagaan, antara lain meningkatkan profesionalisme, intensitas komunikasi
LOCUSMEDIALOCUSMEDIA Namun demikian, secara normatif, putusan ini masih menunjukkan keterbatasan dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis, cepat,Namun demikian, secara normatif, putusan ini masih menunjukkan keterbatasan dalam mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis, cepat,
IFRELRESEARCHIFRELRESEARCH Artikel ini menganalisis ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta peraturanArtikel ini menganalisis ketentuan hukum yang relevan, termasuk UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, serta peraturan
WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS Orisinalitasnya terletak pada pengusulan strategi hukum inovatif untuk secara proaktif mengatasi ancaman digital yang muncul. Analisis ini menyoroti ketiadaanOrisinalitasnya terletak pada pengusulan strategi hukum inovatif untuk secara proaktif mengatasi ancaman digital yang muncul. Analisis ini menyoroti ketiadaan
DINASTIREVDINASTIREV Implementasi hukum pidana memiliki dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang ketat menciptakanImplementasi hukum pidana memiliki dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum yang ketat menciptakan
Useful /
UINMYBATUSANGKARUINMYBATUSANGKAR Menggunakan metodologi deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi kelas, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Partisipan terdiri dariMenggunakan metodologi deskriptif kualitatif, data dikumpulkan melalui observasi kelas, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Partisipan terdiri dari
UntikaUntika Overclaim adalah salah satu bentuk praktik penyampaian klaim yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapiOverclaim adalah salah satu bentuk praktik penyampaian klaim yang berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi
UntikaUntika Namun demikian, Politik Hukum Pidana melalui KUHP Nasional yang baru saja disahkan oleh legislatif dan eksekutif untuk berlaku pada tanggal 2 Januari tahunNamun demikian, Politik Hukum Pidana melalui KUHP Nasional yang baru saja disahkan oleh legislatif dan eksekutif untuk berlaku pada tanggal 2 Januari tahun
STIKESEUBSTIKESEUB Keluhan nyeri atau kram biasanya menghilang setelah 2 hari. Kadang kadang darah yang keluar disertai bekuan. Keluhan lain yang menyertai biasanya sakitKeluhan nyeri atau kram biasanya menghilang setelah 2 hari. Kadang kadang darah yang keluar disertai bekuan. Keluhan lain yang menyertai biasanya sakit