FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah meningkatkan insiden kejahatan siber, khususnya hacking, yang menimbulkan risiko serius terhadap keamanan data individu dan ketahanan nasional. Aktivitas hacking terkait Bjorka menunjukkan kerentanan kerangka kerja perlindungan data Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki lingkup tanggung jawab pidana yang dikenakan pada pelaku hacking di bawah hukum pidana Indonesia, serta menilai efektivitas pemerintah dalam mengurangi kejahatan tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengadopsi pendekatan statuta, konseptual, dan kasus, dengan menganalisis sumber data primer, sekunder, dan tersier melalui teknik kualitatif. Penelitian menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam hacking dapat dituntut berdasarkan Pasal 30 dan 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menghadapi hukuman penjara hingga enam hingga delapan tahun dan/atau denda antara IDR 600 hingga 800 juta, serta sanksi tambahan potensial. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah dengan menetapkan regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Telekomunikasi, serta meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, pelatihan forensik digital, dan kerja sama internasional.

Pelaku hacking dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Ketentuan ini menegaskan pelarangan terhadap tindakan memasuki, menggunakan, atau mengakses komputer maupun sistem elektronik milik pihak lain secara tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan hukum.Larangan tersebut mencakup upaya memperoleh informasi elektronik ataupun dokumen elektronik secara tidak sah, serta tindakan yang ditujukan untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dengan durasi maksimum 6 hingga 8 tahun dan/atau denda yang mencapai Rp600 juta hingga Rp800 juta, bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti.Selain sanksi pidana pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti penyitaan barang bukti, ganti rugi secara perdata, dan pencabutan hak-hak tertentu.Pertanggungjawaban pidana ini tetap berlaku meskipun pelaku beroperasi secara anonim atau lintas yurisdiksi, selama dapat dibuktikan memenuhi unsur delik dan asas legalitas sebagaimana diatur dalam KUHP.Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah melalui pembentukan regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Telekomunikasi, serta melalui peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pelatihan forensik digital, dan kerja sama internasional.Namun, efektivitas penegakan hukum masih terkendala oleh faktor teknis seperti kesulitan mengungkap identitas pelaku, keterbatasan sumber daya manusia, dan lemahnya koordinasi lintas negara.Ke depan, dibutuhkan pendekatan terpadu yang menggabungkan instrumen hukum, teknologi, diplomasi internasional, dan literasi siber masyarakat untuk menanggulangi kejahatan hacking secara berkelanjutan.

Untuk meningkatkan efektivitas penanganan kejahatan hacking, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan strategi pencegahan dan penindakan yang lebih komprehensif. Hal ini dapat mencakup peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang forensik digital, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam pencegahan dan deteksi dini kejahatan hacking, seperti penggunaan sistem keamanan siber yang canggih dan terintegrasi. Dengan menggabungkan aspek hukum, teknologi, dan kerja sama internasional, diharapkan dapat menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat Indonesia.

  1. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAAN HACKING | Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan... ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/593PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAAN HACKING Jurnal Hukum to ra Hukum Untuk Mengatur dan ejournal fhuki index php tora article view 593
Read online
File size1.07 MB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test