STEITHOLABULILMISTEITHOLABULILMI

Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum MinannasJurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas

Prinsip utmost good faith merupakan prinsip paling penting dalam perjanjian asuransi jiwa. Penerapan prinsip ini dalam praktek asuransi jiwa antara lain terjadi pada saat tertanggung melengkapi formulir permintaan asuransi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif melalui pendekatan normatif (legal research) yaitu pendekatan terhadap permasalahan, dilakukan dengan mengkaji berbagai aspek hukum dari segi peraturan-peraturan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen pada usaha asuransi jiwa di Indonesia yaitu dengan prinsip utmost good faith dianut di dalam usaha asuransi jiwa, yaitu suatu tindakan untuk memberitahukan semua informasi secara akurat apa yang dimintakan ataupun yang tidak dimintakan perusahaan asuransi mengenai mengenai sesuatu yang akan diasuransikan atau objek/kepentingan yang dipertanggungkan. Bentuk-bentuk itikad buruk dari perusahaan asuransi jiwa atas polis asuransi jiwa terkait dengan kewajibannya dalam menjalankan usaha asuransi jiwa adalah pihak penanggung seringkali tidak mau melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi jiwa. Adapun bentuk upaya hukum yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa konsumen atas polis asuransi jiwa di Indonesia melalui (tiga) tahapan penyelesaian sengketa dan pada kasus ini tidak mengenal upaya banding terhadap putusan pengadilan negeri yang memutuskan keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian asuransi jiwa di Indonesia sangat penting untuk diperhatikan.Penerapan prinsip utmost good faith menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara perusahaan asuransi dan konsumen.Upaya hukum penyelesaian sengketa konsumen perlu terus ditingkatkan agar dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang dirugikan oleh itikad buruk perusahaan asuransi.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang terdapat dalam paper, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . Pertama, penelitian selanjutnya dapat mengkaji lebih dalam mengenai efektivitas lembaga penyelesaian sengketa konsumen dalam menangani kasus-kasus sengketa asuransi jiwa. Hal ini penting untuk mengetahui apakah lembaga tersebut benar-benar mampu memberikan solusi yang adil dan cepat bagi konsumen yang dirugikan. Penelitian ini dapat menggunakan metode kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada konsumen yang pernah menggunakan jasa lembaga penyelesaian sengketa konsumen.. . Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peran teknologi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan asuransi. Dengan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, perusahaan asuransi dapat mencatat semua transaksi dan informasi terkait polis asuransi secara aman dan transparan. Hal ini dapat mengurangi potensi terjadinya itikad buruk dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap perusahaan asuransi. Penelitian ini dapat menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam kepada para ahli teknologi dan praktisi asuransi.. . Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi mengenai perlunya peningkatan literasi keuangan bagi masyarakat, khususnya terkait dengan pemahaman mengenai produk asuransi jiwa. Masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen asuransi, serta cara-cara untuk menghindari penipuan dan praktik-praktik yang merugikan. Penelitian ini dapat menggunakan metode survei dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat dari berbagai kalangan usia dan tingkat pendidikan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan terinformasi dalam memilih produk asuransi jiwa.

Read online
File size257.16 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test