DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas bagaimana kewenangan Dewan Keamanan mempengaruhi independensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta bagaimana desain ulang struktur kewenangan tersebut dapat memperkuat integritas ICC sebagai lembaga penegak hukum internasional. Permasalahan penelitian terletak pada ketegangan antara mandat hukum ICC yang bersifat universal dan mekanisme rujukan serta penundaan oleh Dewan Keamanan yang sering dipengaruhi kepentingan politik negara-negara besar. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaruh kewenangan Dewan Keamanan terhadap independensi ICC serta merumuskan model redesain kewenangan yang lebih objektif dan akuntabel. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis terhadap Statuta Roma, Piagam PBB, literatur akademik, dan dokumen hukum internasional. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa reformasi terhadap mekanisme rujukan, penundaan, dan penggunaan veto diperlukan agar ICC dapat bekerja lebih independen tanpa tekanan politik global.

Kewenangan Dewan Keamanan memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap independensi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena mekanisme rujukan dan penundaan yang diberikan oleh Statuta Roma membuka ruang intervensi politik yang dapat membatasi ruang gerak yudisial ICC.Ketergantungan ICC pada keputusan politik negara-negara besar dalam Dewan Keamanan menyebabkan proses penegakan hukum internasional berjalan tidak sepenuhnya berdasarkan prinsip keadilan universal, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara idealisme hukum dan realitas kekuasaan internasional.Situasi ini menciptakan dilema struktural yang menempatkan ICC dalam posisi sulit ketika menjalankan mandat hukum di tengah tekanan politik global yang kompleks.Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kritis terhadap desain kewenangan Dewan Keamanan agar independensi ICC dapat dipertahankan secara lebih kuat dan konsisten.Desain ulang kewenangan Dewan Keamanan merupakan langkah yang penting untuk memperkuat integritas dan legitimasi ICC karena reformasi tersebut dapat meminimalisir praktik selektif rujukan dan penundaan, serta mengurangi potensi politisasi terhadap proses penegakan hukum internasional.Dengan membatasi penggunaan hak veto dalam kasus kejahatan paling serius, memperluas mekanisme rujukan alternatif, menetapkan kriteria objektif untuk rujukan dan penundaan, serta meningkatkan transparansi keputusan dan memperluas representasi negara berkembang, maka struktur hubungan antara Dewan Keamanan dan ICC dapat menjadi lebih seimbang.Reformasi tersebut akan memungkinkan ICC menjalankan mandat hukumnya secara lebih independen tanpa harus terjebak dalam dinamika politik negara-negara besar.Dengan demikian, redesain kewenangan merupakan bagian penting dari upaya global untuk mewujudkan keadilan pidana internasional yang lebih objektif dan universal.

Untuk memperkuat independensi ICC, diperlukan pembatasan penggunaan hak veto dalam penanganan kejahatan internasional paling serius. Selain itu, perlu dibentuk mekanisme alternatif rujukan di luar Dewan Keamanan agar yurisdiksi ICC tidak bergantung pada keputusan politik lembaga tersebut. Gagasan tentang penetapan kriteria objektif untuk rujukan dan penundaan juga penting untuk dipertimbangkan dalam desain ulang, agar keputusan rujukan atau penundaan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Desain ulang kewenangan juga harus melibatkan peningkatan partisipasi negara berkembang dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan yurisdiksi ICC, serta pembentukan mekanisme peninjauan berkala terhadap kewenangan Dewan Keamanan yang berkaitan dengan ICC agar setiap penyalahgunaan kewenangan dapat dikoreksi melalui prosedur internasional yang disepakati bersama. Reformasi kewenangan juga harus mencakup penguatan kapasitas internal ICC agar tidak terlalu bergantung pada dukungan politik Dewan Keamanan.

Read online
File size409.28 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test