DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Hinkley, California, oleh Pacific Gas and Electric Company (PG&E) merupakan salah satu contoh pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang menimbulkan dampak kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Paper ini membahas tanggung jawab pidana korporasi terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan dengan meninjau kasus PG&E sebagai studi utama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan studi kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi perlu ditegakkan secara tegas karena tindakan PG&E memenuhi unsur tindak pidana lingkungan yang menyebabkan kerugian masyarakat luas. Kajian ini juga memberikan perbandingan prinsip-prinsip hukum pidana korporasi yang berlaku di Amerika Serikat dan di Indonesia.

Kasus Hinkley, California melawan Pacific Gas and Electric Company (PG&E) merupakan preseden penting dalam hukum pidana korporasi terkait perlindungan lingkungan hidup.PG&E terbukti membuang limbah beracun yang mencemari air tanah dan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.Kasus ini menekankan perlunya penegakan hukum pidana korporasi yang tegas, sanksi yang efektif, dan pengawasan lingkungan yang diperkuat untuk mencegah praktik serupa di Indonesia.

Penegakan hukum pidana korporasi perlu lebih tegas dan konsisten, dengan sanksi yang memberikan efek jera, termasuk pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Mekanisme pengawasan dan pengendalian lingkungan harus diperkuat melalui koordinasi antarinstansi, peningkatan kapasitas aparat hukum, dan sistem pemantauan yang transparan. Pendidikan dan pelatihan hukum pidana korporasi bagi aparat, pengacara, dan manajemen perusahaan penting untuk meningkatkan pemahaman tentang tanggung jawab korporasi. Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran korporasi terhadap dampak sosial dan lingkungan, dengan menempatkan kepatuhan hukum dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian dari budaya perusahaan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model sanksi pidana korporasi yang lebih efektif di Indonesia, serta evaluasi efektivitas mekanisme pengawasan lingkungan yang ada. Studi komparatif dengan negara lain yang berhasil menerapkan hukum pidana korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan juga dapat memberikan wawasan berharga. Terakhir, penelitian tentang peran teknologi dalam memantau dan mencegah pencemaran lingkungan oleh korporasi dapat menjadi arah studi yang menjanjikan.

Read online
File size358.72 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test