DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Ketidakseimbangan kekuasaan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam perseroan, khususnya pada perusahaan tertutup di Indonesia, menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan minoritas. Berbagai yurisdiksi telah merespons persoalan ini melalui mekanisme substantif seperti oppression remedy, termasuk Singapura yang melalui Section 216 Companies Act memberikan standar commercial fairness untuk menilai apakah tindakan mayoritas, meskipun memenuhi prosedur formal, tetap bersifat menindas atau merugikan secara tidak adil. Indonesia belum mengadopsi mekanisme serupa; perlindungan minoritas masih didasarkan pada pendekatan normatif-prosedural dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang tidak secara khusus mengatur majority oppression. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan konseptual, perbandingan, dan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kekuasaan mayoritas serta efektivitas perlindungan yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Indonesia masih terbatas karena hanya mengoreksi pelanggaran formil, sedangkan Singapura menyediakan perlindungan substantif melalui diskresi pengadilan dan beragam remedies seperti buy-out order. Oleh karena itu, penguatan mekanisme substantif dalam hukum perusahaan Indonesia diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas.

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia masih berorientasi pada pendekatan normatif-prosedural.Pengaturan yang tersedia seperti pembatalan keputusan RUPS, permohonan pemeriksaan perseroan, gugatan derivatif, serta hak exit dalam kondisi tertentu hanya dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran formal terhadap ketentuan UU PT atau anggaran dasar.Meskipun mekanisme tersebut memberikan landasan hukum bagi minoritas untuk mempertahankan haknya, ruang perlindungan substantif terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas masih terbatas.Ketidakadilan yang bersifat relasional atau struktural tidak memperoleh saluran pemulihan langsung sehingga efektivitas perlindungan minoritas sangat bergantung pada pembuktian pelanggaran prosedural.Singapura memberikan perlindungan yang lebih luas dan substantif melalui Section 216 Companies Act yang memungkinkan pengadilan menilai secara menyeluruh apakah tindakan pemegang saham mayoritas bersifat menindas, diskriminatif, atau merugikan minoritas secara tidak adil.Pendekatan ini menggunakan prinsip commercial fairness sehingga tidak terpaku pada pelanggaran formil, tetapi pada dampak terhadap minoritas.Pengadilan juga memiliki diskresi luas untuk menentukan bentuk pemulihan yang paling sesuai, termasuk buy-out order, pembatalan tindakan korporasi, atau penataan ulang manajemen.Mekanisme ini menjadikan perlindungan minoritas di Singapura bersifat responsif dan kontekstual terhadap dinamika konflik internal perusahaan.Perbandingan antara kedua yurisdiksi menunjukkan perbedaan paradigma yang jelas.Singapura mengadopsi pendekatan substantif yang menempatkan keadilan internal sebagai landasan utama pengawasan terhadap perilaku mayoritas, sedangkan Indonesia masih bergantung pada legalitas formal sebagai dasar perlindungan.Singapura memberikan akses yang lebih luas bagi minoritas tanpa ambang batas kepemilikan saham dan tanpa keterikatan pada daftar pelanggaran tertentu, sementara Indonesia menerapkan syarat kuantitatif dan lingkup perlindungan yang terbatas.Perbedaan ini menyebabkan perlindungan minoritas di Indonesia cenderung reaktif dan kurang fleksibel, sedangkan Singapura mampu menghadirkan mekanisme korektif yang lebih adaptif terhadap praktik perusahaan modern.Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk memperkuat instrumen substantif dalam sistem hukum Indonesia agar mampu menjawab ketimpangan kekuasaan secara lebih efektif.

Berdasarkan analisis komparatif antara Indonesia dan Singapura, penelitian ini merekomendasikan beberapa saran penelitian lanjutan. Pertama, perlu dilakukan kajian mendalam tentang implementasi mekanisme oppression remedy di Singapura, termasuk analisis kasus-kasus nyata yang telah diputus oleh pengadilan. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana mekanisme ini dapat diterapkan dalam konteks perusahaan keluarga di Indonesia, yang memiliki karakteristik hubungan pemegang saham yang unik. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis dampak implementasi mekanisme ini terhadap efisiensi korporasi dan bagaimana hal itu dapat diimbangi dengan perlindungan yang lebih kuat bagi pemegang saham minoritas. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan hukum perusahaan yang lebih adil dan efektif di Indonesia.

Read online
File size388.75 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test