UnnasUnnas

Serat AcityaSerat Acitya

Investor dalam mendirikan pabrik memerlukan lokasi kawasan industri yang tepat sehingga kelancaran operasional pabrik tersebut dapat terjamin. Pemilihan lokasi pabrik oleh investor didasarkan pada pertimbangan bahwa lokasi tersebut harus dapat mendukung usahanya. Investor menginginkan adanya kemudahan dalam proses mendirikan pabriknya termasuk hal perizinan. Disisi lain, pemerintah dalam penataan ruang harus sejalan dengan undang‑undang yang berlaku dengan menimbang berbagai segi, tidak terbatas hanya pada sisi ekonomi semata. Bagaimana Implemetasi Kebijakan Pemerintah kota Semarang terhadap Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang dalam menata industri‑industri di Simongan? serta bagaimana respon masyarakat terhadap implementasi kebijakan pemerintah Kota Semarang dalam menata industri‑industri di simongan tersebutr? Penelitian ini dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan dari segi peraturan perundang‑undangan serta norma‑norma hukum yang relevan dengan permasalahan ini, yang bersumber pada data sekunder di lingkungaan daerah industri‑industri di Simongan berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang No. 14 tahun 2011 tentang RTRW Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemerintah berupa implemetasi kebijakan tersebut semata‑mata untuk menata suatu wilayah sesuai dengan kosep tata ruang untuk mewujudkan tata ruang yang kondusif, tetapi fakta di lapangan mendapatkan reaksi dan respon yang negatif dari kalangan investor dan masyarakat setempat bahkan nyaris menimbulkan konflik di antara banyak pihak, diantaranya industri Simongan. Harapannya Pemerintah kota Semarang ada suatu penyelesaian yang dapat menguntungkan berbagai pihak, baik dari sisi investasi, dari sisi ekonomi kemasyarakatan dan dari sisi peraturannya, sehingga diharapkan ada suatu solusi antara kedua belah pihak.

Kebijakan Pemerintah Kota Semarang dalam menata kawasan Simongan mengacu pada Perda No.26 Tahun 2007, namun terdapat kekurangan lahan industri yang memenuhi kebutuhan serta perbedaan pandangan antara regulasi dan kondisi lapangan.Implementasi kebijakan tersebut berpotensi memberikan manfaat bagi semua pihak bila dapat diakomodasi dalam evaluasi Perda, sehingga menghindari konflik berkelanjutan.Masyarakat dan pekerja industri di Simongan mengharapkan toleransi serta pertimbangan yang adil dalam proses relokasi untuk meminimalisir dampak ekonomi negatif.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji sejauh mana efektivitas evaluasi Perda No. 14 Tahun 2011 dalam menyesuaikan kebutuhan lahan industri di Simongan, dengan menggunakan pendekatan kuantitatif terhadap data relokasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk menilai dampak sosial‑ekonomi relokasi industri terhadap kesejahteraan masyarakat Simongan, mengidentifikasi faktor‑faktor yang mempengaruhi penerimaan atau penolakan komunitas, serta mengukur perubahan pendapatan rumah tangga pasca‑relokasi. Terakhir, penelitian kualitatif dapat mengeksplorasi mekanisme partisipasi publik yang efektif dalam proses perencanaan tata ruang, memperlihatkan bagaimana dialog antara pemerintah, industri, dan warga dapat dibangun secara berkelanjutan, serta menguji model insentif atau kebijakan pendamping yang dapat meminimalkan konflik dan meningkatkan kepatuhan regulasi.

Read online
File size228.73 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test