TIGA MUTIARATIGA MUTIARA

Mutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin IndonesiaMutiara: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia

Penelitian ini membahas hak-hak perempuan dalam amar putusan cerai di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B berdasarkan perspektif Maqashid Syariah. Hak-hak perempuan yang diputuskan dalam perceraian, seperti nafkah iddah, mutah, hak asuh anak, dan pembagian harta, dianalisis dari segi kesesuaiannya dengan tujuan utama syariat Islam, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, dan akal, serta harta (Maqashid Syariah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis untuk menelaah putusan pengadilan dan bagaimana hukum yang diterapkan mencerminkan prinsip-prinsip Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan perceraian di Pengadilan Agama telah mempertimbangkan hak-hak perempuan secara proporsional, meskipun masih ada ruang untuk penyesuaian lebih lanjut agar lebih selaras dengan esensi Maqashid Syariah, khususnya dalam aspek perlindungan ekonomi dan keadilan gender. Kajian ini merekomendasikan perlunya penguatan integrasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariat untuk lebih menjamin kesejahteraan perempuan pasca perceraian.

Perlindungan hak-hak perempuan dalam putusan cerai di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kelas 1B berdasarkan maqashid syariah sangat penting dan diatur komprehensif oleh hukum Islam serta regulasi nasional.Hukum perceraian memberikan kerangka jelas terkait nafkah, mutah, hak asuh anak, dan pembagian harta, yang semuanya sejalan dengan tujuan Maqashid Syariah untuk melindungi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.Implementasi hukum perceraian yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah memastikan kesejahteraan, keadilan, dan penghormatan hak-hak perempuan serta anak-anak pasca perceraian, demi mencapai kemaslahatan umat.

Untuk penelitian selanjutnya, sangat menarik untuk lebih mendalami implementasi hak-hak perempuan dalam putusan cerai. Pertama, bagaimana dampak nyata dari putusan pengadilan yang didasarkan pada hukum positif terhadap kesejahteraan ekonomi perempuan dan anak-anak pasca perceraian, terutama bila dibandingkan dengan putusan yang secara eksplisit mengedepankan nilai-nilai fleksibilitas Maqashid Syariah? Sebuah studi dapat melakukan analisis kuantitatif terhadap sejumlah besar data kasus perceraian dari berbagai Pengadilan Agama untuk mengidentifikasi sejauh mana perlindungan ekonomi dan keadilan gender benar-benar tercapai dalam praktik, serta mengukur celah antara implementasi hukum positif yang kaku dan tujuan Maqashid Syariah yang lebih komprehensif. Selain itu, mengingat peran penting hakim dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan esensi syariat, penelitian dapat mengeksplorasi secara kualitatif bagaimana para hakim di Pengadilan Agama secara konkret mengintegrasikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah ketika dihadapkan pada situasi di mana hukum positif terasa kurang adaptif atau kaku dalam menangani isu-isu sensitif seperti pembagian harta atau penentuan nafkah yang adil. Wawancara mendalam dengan hakim dapat memberikan wawasan berharga tentang pertimbangan etis dan diskresi yang mereka gunakan. Terakhir, berdasarkan temuan bahwa pengetahuan dan tuntutan dari pihak perempuan seringkali menjadi penghalang, penelitian di masa depan dapat menyelidiki efektivitas program edukasi hukum dan advokasi dalam meningkatkan pemenuhan hak-hak perempuan pasca perceraian. Apakah peningkatan kesadaran hukum dan pendampingan dapat mendorong putusan yang lebih adil dan sesuai dengan semangat Maqashid Syariah, serta bagaimana hal ini berkontribusi pada kesejahteraan jangka panjang perempuan dan anak-anak?.

Read online
File size607.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test