PELITABANGSAPELITABANGSA

JURNAL HUKUM PELITAJURNAL HUKUM PELITA

Penegakan hukum terkait jasa titip (jastip) tiket konser melalui website ilegal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen merupakan isu yang penting dalam ranah hukum konsumen. Kasus penipuan dalam penjualan jasa titip tiket konser ilegal tengah diusut oleh pihak berwajib, dan sanksi pidana dapat diberikan kepada pelaku usaha yang terlibat.

Penegakan hukum terkait jasa titip (jastip) tiket konser melalui website ilegal dalam perspektif hukum perlindungan konsumen melibatkan beberapa aspek.Perlindungan hukum terhadap konsumen yang telah dirugikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, termasuk denda dan pidana.

Pelaku usaha perlu melakukan koordinasi dengan konsumen dan instansi terkait untuk melindungi kepentingan bersama, terutama konsumen terhadap hukum yang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha juga perlu menyampaikan informasi kepada konsumen dengan baik untuk tetap meningkatkan kesadaran mereka tentang hak dan kewajiban dalam transaksi jasa titip tiket konser online. Peran pemerintah juga penting dalam mengembangkan sistem hukum kembali untuk menjadikan sistem hukum lebih kuat dan efektif dalam menghadapi kejahatan atau tindakan buruk terhadap pelaku-pelaku usaha serta melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi seperti jasa titip tiket konser online melalui website ilegal.

  1. #pelaku usaha#pelaku usaha
  2. #perlindungan konsumen#perlindungan konsumen
Read online
File size227.13 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-3n5
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test