UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Dalam dua dekade terakhir, perkembangan teknologi telah membuat eksistensi karya intelektual seperti open-source software dengan nilai ekonomis berkembang cukup pesat. Namun, fenomena tersebut tidak terlepas dari perdebatan seperti menyoal kewajiban dalam mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta program komputer seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang telah dianggap menghambat proses kreativitas dan menambah panjang proses birokrasi. Maka, penelitian ini berupaya untuk meninjau kembali kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi hak cipta diperlukan guna merekonstruksi aturan yang ada hingga menghadirkan prespektif baru dalam memandang OSS sebagai salah satu sumber utama dalam mengembangkan program komputer.

Pencatatan perjanjian lisensi diperlukan sebagai alat pembuktian dari pengakuan yang tidak berdasar.Namun, kewajiban mencatatkan perjanjian lisensi sebaiknya dilakukan apabila berkaitan dengan penerimaan royalty.Sistem pencatatan seringkali juga disalahgunakan dan dapat mengurangi minat untuk berkreativitas.Perlindungan atas hak cipta seharusnya diberikan secara langsung tanpa harus mencatatkan perjanjian lisensi terlebih dahulu.

Dengan melihat seberapa penting kebebasan akses terhadap open-source software dalam proses kreativitas pengembang, penelitian lanjut seharusnya membahas bagaimana peningkatan kesadaran hukum yang formal dengan kewajiban untuk mencatatkan perjanjian lisensi dapat dikurangi. Dengan menggunakan studi kasus, penelitian lanjut dapat mengamati klinik legal hak cipta yang dilaksanakan oleh pemerintah di beragam provinsi di Indonesia, untuk mengetahui dampak pemberian pelatihan dan konsultasi hukum secara gratis kepada pengembang. Hal ini dapat menjelaskan ataupun menapilkan apakah pemahaman hukum di negara kita cukup untuk mendukung perkembangan seumablyal open-source software atau apakah peningkatan minat untuk berkreativitas bisa dikonversi atas dasar pengetahuan hukum yang konkret. Selain itu, penelitian lanjut juga perlu melakukan analisis terhadap beberapa organisasi OSS untuk mengetahui dampak layanan konsultasi hukum bagi perilindungan hak cipta dan juga bagaimana pengguna OSS dapat terlibat lebih aktif dalam pemeriksaan perjanjian lisensi yang ada.

  1. #wakaf hak cipta#wakaf hak cipta
  2. #lisensi open source#lisensi open source
Read online
File size255.42 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-3gs
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test