UNHASUNHAS

Hasanuddin Law ReviewHasanuddin Law Review

Artificial Intelligence (AI) merupakan pencapaian teknologi yang meniru kecerdasan manusia melalui mesin atau program komputer. Integrasi AI dalam operasi militer bertujuan mengurangi korban tempur dan meningkatkan efektivitas pertempuran. Meski memiliki keuntungan, penelitian ini menyoroti kekhawatiran terkait penerapan AI di konflik bersenjata karena potensi tantangan keamanan. Isu utama terletak pada perspektif hukum yang mengatur AI sebagai alat pertahanan komprehensif. Metode penelitian ini bersifat normatif dan deskriptif, menggunakan pendekatan peraturan untuk menganalisis kerangka regulasi AI di konflik bersenjata. Hasil menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi komprehensif mempersulit kerangka akuntabilitas, sehingga menentukan tanggung jawab menjadi rumit, terutama ketika AI mengalami kerusakan akibat kualitas buruk atau penggunaan yang tidak tepat. Dalam situasi seperti itu, akuntabilitas dapat meluas ke perekayasa dan pengguna. Konsep tanggung jawab atas pelanggaran di konflik bersenjata dieksplorasi menurut hukum internasional, menyoroti implikasi dan tanggung jawab yang terkait dengan penggunaan AI dalam prinsip hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi AI harus dirancang agar penggunaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam kerangka hukum internasional.

Peradaban hukum kemanusiaan internasional belum mempunyai regulasi eksplisit mengenai AI, sehingga perlunya kerangka regulasi baru yang menetapkan batasan senjata canggih tanpa larangan mutlak.Senjata otonom sering gagal mematuhi prinsip non‑diskriminasi, distinctions, kebutuhan militer, dan proporsionalitas, dan tetap memungkinkan negara bertanggung jawab atas penggunaan AI.Karena AI tidak memiliki agen moral, menegakkan tanggung jawab komandan menantang, sehingga regulasi harus memastikan kepatuhan prosedur hukum internasional.

Pert penelitian pertama yakni bagaimana efektivitas regulasi AI dalam mencegah pelanggaran prinsip hukum kemanusiaan di konflik bersenjata. Selanjutnya, diinvestigasi apakah pendekatan berbasis mekanisme pengawasan manusia (human‑in‑the‑loop) dapat meningkatkan akuntabilitas penggunaan senjata otonom. Penelitian ketiga fokus pada dampak interaksi antara hak asasi manusia dan kebijakan keamanan AI terhadap peran negara kecil di kawasan konflik. Semoga ketiga studi ini memberikan pemahaman komprehensif dan dasar kebijakan yang lebih efektif bagi merancang regulasi AI di masa depan.

  1. The Use of Artificial Intelligence in Armed Conflict under International Law | Hasanuddin Law Review.... doi.org/10.20956/halrev.v10i2.5267The Use of Artificial Intelligence in Armed Conflict under International Law Hasanuddin Law Review doi 10 20956 halrev v10i2 5267
File size357.6 KB
Pages17
DMCAReportReport

ads-block-test