STAIBSLLGSTAIBSLLG

Prodising ISIDProdising ISID

Pernikahan antar agama dilarang dalam aturan keagamaan karena setiap agama menuntut perkawinan seiman. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 mengatur keabsahan perkawinan berdasarkan agama masing-masing, sementara hukum perdata mengartikannya sebagai hubungan keperdataan. Menurut ulama terdapat perbedaan pendapat: Imam Malik dan Hanafiah melarang, Imam Syafii membolehkan menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Perkawinan beda agama menimbulkan akibat hukum seperti hak waris antar pasangan dan anak-anak.

1) Pernikahan dianggap sakral dalam Islam dan diatur melalui syariat.2) Islam tidak mewarisi orang kafir karena hadis Nabi mengharamkan pembagian waris antar agama.3) Perbedaan pandangan ulama tentang perkawinan beda agama mencerminkan kompleksitas hukum keagamaan.

Penelitian lanjutan disarankan untuk mempelajari dampak sosial-hukum perkawinan beda agama terhadap integrasi masyarakat, mengkaji perbandingan yuridis antara hukum agama dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa waris campuran, serta mengeksplorasi wawasan ulama kontemporer tentang legalitas perkawinan beda agama di tengah dinamika modernisasi. Studi lebih lanjut juga perlu mengevaluasi efektivitas regulasi pemerintah dalam mencegah konflik hukum antar agama melalui pendekatan empiris di masyarakat multikultural.

  1. #pola asuh#pola asuh
  2. #ekonomi syariah#ekonomi syariah
Read online
File size536.68 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-33A
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test