UNSURIUNSURI

JURNAL LEGISIAJURNAL LEGISIA

Terdapat topik permasalahan Dispensasi Nikah yang ada di Pengadilan Agama Kota Madiun, dimana bapak Slamet Riyadi bin Sareh sebagai Pemohon bermaksud melangsungkan pernikahan anak kandungnya yang bernama Ferdyan Ardyansyah umur 17 (tujuh belas) tahun yang berasal dari Madiun dengan seorang perempuan bernama Aprilia Nur Handayani umur 15 (lima belas) tahun yang berasal dari Sragen. Pemohon telah mendaftarkan pernikahan anaknya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taman berdasarkan surat Nomor B-103/Kua.13.28.3/PW.01/12/2021 tanggal 14 Desember 2021. Namun, ditolak oleh Kepala KUA dengan alasan anak Pemohon masih dibawah umur dan belum mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Penetapan Perkara No. 9/Pdt.P/2022/PA.Mn serta mengetahui bagaimana pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Kota Madiun terhadap penolakan dispensasi nikah. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara, juga metode analisa data dilakukan menggunakan metode deskriptif analisis.

Hakim Pengadilan Agama Kota Madiun menolak permohonan dispensasi nikah karena anak pemohon berusia 17 tahun 9 bulan dan belum memenuhi persyaratan usia minimal 19 tahun serta bukti serta saksi tidak mendukung alasan kuat permohonan.Meskipun hakim memberi nasihat untuk menunda pernikahan dan mempertimbangkan risiko sosial, ekonomi, dan psikologis, para pihak tetap bersikeras, namun keputusan tetap menolak.Penolakan didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang telah diubah oleh UU No.16 Tahun 2019, yang mensyaratkan usia minimal 19 tahun untuk pernikahan.

Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi efektivitas Pedoman Mahkamah Agung No.5/2019 dalam menurunkan jumlah kasus pernikahan di bawah umur serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan hakim terhadap pedoman tersebut. Selanjutnya, studi komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hakim di berbagai Pengadilan Agama Indonesia ketika menangani permohonan dispensasi nikah, sehingga dapat menemukan pola atau inkonsistensi yang ada. Selain itu, penelitian longitudinal yang mengikuti anak-anak yang permohonan dispensasi nikahnya ditolak dapat meneliti dampak jangka panjang penolakan tersebut terhadap kesejahteraan sosial, psikologis, dan pendidikan mereka, guna memberikan bukti empiris bagi perbaikan kebijakan perlindungan anak.

  1. #kesejahteraan sosial#kesejahteraan sosial
  2. #mahkamah agung#mahkamah agung
Read online
File size481.01 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2K2
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test